Hoaks Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Tidak Berlaku
- 08 Okt 2024 08:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar sebuah klaim yang didalamnya menyebut bahwa Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan sesuatu. Salah satunya pengumuman terkait dengan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 yang sudah tidak berlaku.
Namun, saat ditelusuri melalui Kominfo.go.id, Informasi tersebut adalah hoaks. Faktanya, Bank Indonesia (BI) menyatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku.
Khususnya sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim sendiri telah memberikan penjelasan.
Ia menegaskan agar masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. BI juga telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI. Terkecuali apabila merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.
Refrensi:
https://www.kominfo.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-uang-pecahan-rp10-ribu-tahun-emisi-2005-sudah-tidak-berlaku
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....