Lima Provinsi Dengan Tingkat Perceraian Tertinggi Beserta Faktornya

  • 27 Sep 2024 11:08 WIB
  •  Jember

KBRN, Jember: Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Ini adalah sebuah komitmen yang melibatkan aspek fisik, emosional, dan spiritual, serta diakui secara hukum dan sosial. Namun kenyataannya tidak sedikit pasangan suami istri yang memutuskan bercerai karena dipengaruhi beberapa faktor.

Pada bulan Februari tahun 2024 lalu, BPS merilis data statistik yang bersumber dari Mahkamah Agung (Dirjen Badan Peradilan Agama) mengenai tingkat perceraian di Indonesia dan berdasarkan data tersebut terdapat total 408.347 kasus perceraian di Indonesia. Berikut ini 5 provinsi dengan kasus perceraian tertinggi berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2024:

  1. Jawa Barat : 91.146 kasus
  2. Jawa Timur : 79.248 kasus
  3. Jawa Tengah : 68.133 kasus
  4. Sumatera Utara : 15.660 kasus
  5. DKI Jakarta : 14.381 kasus

Dalam rilisan Badan Pusat Statistik tersebut, tingkat perceraian dibagi menjadi beberapa faktor penyeban. Mulai dari Zina, Narkoba, Judi, Poligami, Perselisihan, KDRT, Ekonomi dsb. Berdasarkan data tersebut ditemukan faktor tertinggi sebagai penyeban perceraian sebagai berikut :

  • Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus : 251.828 kasus
  • Ekonomi : 108.488 kasus
  • Meninggalkan Salah Satu Pihak : 34.322 kasus
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga : 5.174 kasus
  • Ketergantungan Alkohol/Mabuk : 1.752 kasus

Untuk 5 provinsi dengan kasus perceraian tertinggi yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan DKI Jakarta memiliki kesamaan faktor yang mempengaruhi yaitu Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....