Komidigi Setujui Website Gratis untuk 198 Desa di SBT

  • 29 Sep 2026 21:23 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, untuk penyediaan website desa secara gratis bagi 198 desa di wilayah tersebut. Layanan ini tersedia hingga Desember 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) SBT Sitti R. Meutia Manaban mengatakan persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Pemkab SBT yang diajukan beberapa waktu lalu. "Dari pengajuan tersebut, Komdigi menyetujui sebanyak 198 desa di Kabupaten SBT untuk mendapatkan layanan pembuatan Website Desa secara gratis pada tahun 2026," kata Manaban dalam keterangannya di Bula, Selasa, 29 September 2026.

Manaban mengajak seluruh pemerintah desa di SBT segera memanfaatkan layanan tersebut. Menurutnya, website desa dapat menjadi media informasi resmi pemerintah desa untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat.

"Diskominfo Kabupaten Seram Bagian Timur mengajak seluruh pemerintah desa di Kabupaten SBT untuk segera memanfaatkan layanan pembuatan Website Desa secara gratis yang tersedia sepanjang tahun 2026," ujarnya.

Manaban menjelaskan, penyediaan website desa merupakan salah satu upaya untuk mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus mendukung digitalisasi pelayanan pemerintahan di tingkat desa. Melalui website tersebut, pemerintah desa dapat mempublikasikan berbagai informasi, mulai dari data desa, pelayanan masyarakat, kegiatan pemerintahan, program pembangunan, hingga potensi dan produk unggulan desa.

"Melalui Website Desa, pemerintah desa dapat mengunggah data, informasi pelayanan, kegiatan, program pembangunan, hingga potensi dan produk unggulan desa agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat umum," jelasnya.

Manaban menegaskan pihaknya siap membantu pemerintah desa yang ingin membuat website. Namun, layanan pembuatan website desa secara gratis tersebut hanya berlaku hingga Desember 2026.

Mulai 2027, layanan pembuatan website desa tidak lagi diberikan secara gratis dan akan dikenakan biaya. Karena itu, Diskominfo SBT mengimbau desa yang belum memiliki website agar segera mengajukan pembuatan website sebelum masa layanan gratis berakhir.

"Desa yang belum memiliki website diimbau untuk segera datang dan melakukan proses pengajuan serta pembuatan website di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten SBT," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....