SBT Raih WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2025
- 05 Jun 2026 17:15 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada tujuh pemerintah kabupaten/kota di Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Satu dari tujuh daerah tersebut yakni Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Sementara enam lainnya masing-masing Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kota Ambon dan Kota Tual.
Sementara itu, empat kabupaten masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), masing-masing Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Buru Selatan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto, di Auditorium Lantai III Kantor BPK Maluku, Kamis, 4 Juni 2026. Hari menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," kata Hari saat menyampaikan sambutannya.
Menurut dia, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi dasar dalam pemberian opini atas laporan keuangan pemerintah daerah. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah apakah laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif, apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta apakah pengungkapan laporan keuangan telah memadai dan cukup," ujarnya.
Hari menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkap adanya penyimpangan atau kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut wajib diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Selain itu, kata dia, BPK melaksanakan pemeriksaan keuangan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pemeriksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Hari juga mengingatkan pemerintah daerah yang telah memperoleh opini WTP agar terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Ia menilai capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Sementara bagi daerah yang masih memperoleh opini WDP, Hari berharap seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti.
"Capaian ini menunjukkan masih perlunya peningkatan dalam beberapa aspek pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, kami berharap agar seluruh rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti secara tepat dan efektif, sehingga ke depan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat semakin membaik," kata Hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....