LMND SBT Kembali Demo PLN Bula, Sorot Dugaan KKN Program BPBL

  • 18 Mei 2026 15:10 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PLN ULP Bula, Senin, 18 Mei 2026. Dalam aksi lanjutan ini, massa menyoroti dugaan pungutan biaya pemasangan listrik baru yang dinilai melebihi ketentuan resmi, termasuk pelaksanaan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua LMND SBT Jainal Kelderak, LMND SBT menilai PLN sebagai representasi negara dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat seharusnya menjalankan pelayanan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Program BPBL sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 masih berlangsung hingga tahun 2026. Karena itu, pelaksanaannya harus sesuai ketentuan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Jainal saat membacakan penyataan sikap organisasi tersebut.

LMND juga menyinggung dugaan adanya pungutan tarif pemasangan meter KWh pascabayar yang disebut lebih tinggi dari ketentuan resmi.

Menurut mereka, persoalan tersebut berkaitan dengan perlindungan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 45 ayat (1).

Dalam tuntutannya, LMND SBT mendesak pihak PLN menjelaskan secara rinci penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan.

Selain itu, massa aksi juga menduga adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program BPBL di wilayah Seram Bagian Timur.

“Kami mendesak Kejaksaan Seram Bagian Timur segera melakukan audit terhadap pihak PLN terkait biaya pemasangan listrik baru untuk berbagai daya, termasuk meter pascabayar,” kata Jainal.

Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh Kepala PLN ULP Bula, Rusli Hardianto Akbar. Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri dengan tertib.

Menanggapi tuntutan demonstran, Rusli sebelumnya telah mengatakan Kabupaten Seram Bagian Timur masuk dalam kawasan 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Sehingga proses pelayanan pemasangan listrik memiliki mekanisme tersendiri yang mengikuti ketentuan tingkat provinsi.

“Terkait BPBL, kami juga harus melakukan survei. Jadi tidak semena-mena langsung melakukan pemasangan sesuai permintaan konsumen karena ada tahapan dan prosedur yang harus dilakukan,” ujar Rusli.

Ia menambahkan, PLN terus melakukan optimalisasi pelayanan terkait penanganan persoalan kelistrikan, termasuk di wilayah Bula Timur.

Rusli juga meluruskan informasi mengenai daya listrik untuk pemasangan baru di wilayah SBT. Menurut dia, tidak ada pemasangan 45 VA, melainkan 450 VA dan 900 VA.

“Karena SBT masuk kawasan 3T, maka pemasangan baru 450 VA masih bisa mendapatkan subsidi. Pendataan dilakukan melalui NIK masyarakat,” katanya.

Menurut Rusli, biaya pemasangan untuk daya 450 VA sekitar Rp450 ribu dengan potongan BPJ sebesar 10 persen. Ketentuan serupa juga berlaku untuk pemasangan 900 VA.

PLN, lanjut dia, memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pelayanan kepada masyarakat.

“Apabila kami menerima laporan terkait indikasi penyelewengan, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....