Rapat Komisi III DPRD SBT Soroti Kisruh Data BPJS Kesehatan

  • 18 Nov 2025 14:38 WIB
  •  Bula

KBRN, Bula: Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra terkait di Kantor DPRD SBT, Selasa (18/11/2025). Rapat tersebut membahas persoalan layanan BPJS Kesehatan yang banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya terkait status kepesertaan yang tiba-tiba nonaktif.

Wakil Ketua Komisi III DPRD SBT, Fadli Salim Elbetan, menjelaskan bahwa RDP digelar untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang muncul di lapangan terkait pengaktifan dan penonaktifan layanan BPJS Kesehatan. Rapat turut menghadirkan Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Bula, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, BPJS Kesehatan hingga Dinas Keuangan.

“Prinsipnya ada dua poin yang kami tegaskan. Pertama soal konsolidasi data antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Dari data yang disampaikan, ada ketidaksesuaian antara data BPJS dan data sosial,” ujar Fadli usai RDP.

Menurutnya, perbedaan data itu membuat banyak warga yang seharusnya aktif justru terdaftar sebagai nonaktif. Karena itu, Komisi III meminta Dukcapil terlibat langsung untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data kepesertaan.

Fadli menegaskan bahwa seluruh data kepesertaan BPJS harus dirampungkan sebelum penetapan APBD 2026. Meski pemerintah daerah masih memiliki tunggakan ke BPJS, Fadli memastikan hal itu akan ditangani oleh Dinas Keuangan.

“Kami berharap sebelum Desember data itu sudah tervalidasi dengan baik, sehingga usulan tahun depan untuk SBT-BPI-JKN bisa meng-cover lebih dari 85 ribu peserta. Bahkan tahun-tahun berikutnya harus bisa naik sampai 90 ribu hingga 100 ribu sesuai jumlah penduduk,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Fadli juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak asasi manusia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023 (Omnibus Law). Karena itu, pemerintah daerah wajib hadir memberikan layanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.

Ia mengakui masih ada disparitas layanan kesehatan di SBT, terutama akses fasilitas kesehatan di 16 kecamatan, dari Bula hingga Teor.

Salah satu sorotan utama RDP adalah kasus lebih dari 300 pasien di RSUD Bula yang tidak bisa menggunakan BPJS karena statusnya nonaktif. Pihak rumah sakit akhirnya mengambil kebijakan menggratiskan biaya pengobatan.

Fadli menjelaskan bahwa sebagian besar pasien tersebut sebenarnya terdaftar sebagai peserta BPJS, namun status mereka berubah menjadi nonaktif karena adanya tunggakan.

“Ada sekitar 16 ribu peserta yang saat ini berstatus nonaktif. Jadi ketika mereka berobat dan tidak terlayani BPJS, itu masuk dalam akumulasi peserta nonaktif tersebut. Jika tunggakan dibayar, statusnya otomatis aktif kembali,” ujarnya.

Komisi III menekankan pentingnya perbaikan data secara cepat agar tidak ada lagi warga yang terkendala saat mengakses layanan kesehatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....