Hadiri Jaring Aspirasi RUU BPIP, Danramil Bula Tekankan Ini
- 23 Okt 2025 14:41 WIB
- Bula
KBRN, Bula: Komandan Koramil (Danramil) 1502-06/Bula Kapten Inf. M. Jen Anjarang menghadiri sekaligus menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan partisipasi bermakna (Meaningful Participation) pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang dilaksanakan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Alimudin F. Kolatlena, di Hotel Surya, Kota Bula, Rabu (22/10/2025).
Dalam pemaparannya, Perwira TNI itu menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai wawasan kebangsaan di kalangan generasi muda. Kapten Anjarang menjelaskan bahwa wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuannya, kata dia, adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, semangat persatuan serta tanggung jawab terhadap kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Wawasan kebangsaan bukan sekadar teori, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata dalam cara kita berpikir, bersikap dan berbuat demi bangsa dan negara. Pemuda Seram Bagian Timur harus menjadi contoh semangat kebangsaan di Maluku,” ujar Kapten Anjarang.
Ia juga menguraikan empat pilar kebangsaan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar tersebut, menurut Kapten Anjarang, harus terus ditanamkan dalam setiap aspek kehidupan sosial dan pemerintahan.
Selain itu, Ia juga menyoroti pentingnya cinta tanah air dan bela negara di kalangan generasi muda. "Bela negara tidak hanya dilakukan melalui angkat senjata, tetapi juga dengan berkontribusi positif di bidang sosial, ekonomi dan budaya, " tegasnya.
Kapten Anjarang turut mengingatkan adanya sejumlah ancaman terhadap keutuhan bangsa, seperti penyebaran disinformasi dan hoaks, intoleransi, radikalisme serta pengaruh negatif globalisasi yang dapat mengikis nilai-nilai nasional dan budaya lokal.
Dalam konteks itu, Kapten Anjarang menekankan peran pemuda sebagai garda terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui kreativitas, inovasi dan keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Alimudin F. Kolatlena menjelaskan bahwa Meaningful Participation RUU BPIP tersebut merupakan bagian dari kewajiban DPR dalam menjaring aspirasi dan masukan publik terhadap setiap rancangan undang-undang, sebagaimana diamanatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020.
“Salah satu syarat dari Mahkamah Konstitusi adalah pelibatan partisipasi bermakna masyarakat dalam pembahasan setiap RUU. Karena itu, kami turun langsung ke daerah untuk mendengar pandangan masyarakat,” ujar Kolatlena.
Politisi Partai Gerindra asal Maluku itu menyebutkan kegiatan serupa sebelumnya juga telah dilaksanakan di sejumlah perguruan tinggi, seperti UIN Sunan Ampel Surabaya guna memperluas jangkauan aspirasi masyarakat terhadap RUU BPIP.
“Pada masa reses ini, karena saya juga tergabung dalam Badan Legislasi DPR RI, maka kami bersama BPIP memilih Maluku, khususnya Kota Bula, sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan partisipasi bermakna,” tambahnya.
Menurut Kolatlena, RUU BPIP diusulkan untuk memperkuat dasar hukum BPIP yang selama ini masih berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Dengan adanya undang-undang, diharapkan tugas dan kewenangan BPIP dalam pembinaan ideologi Pancasila dapat diperluas dan diperkuat.
“Dari berbagai dialog dengan tokoh bangsa, akademisi, hingga masyarakat, respons terhadap RUU ini sangat positif. Mereka menilai pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila di tengah tantangan modernisasi dan perubahan sosial yang pesat,” katanya.
Kolatlena menambahkan, lemahnya implementasi nilai-nilai Pancasila menjadi salah satu penyebab berbagai persoalan kebangsaan saat ini. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang BPIP dinilai penting untuk memperkuat karakter kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Harapannya, setelah BPIP memiliki dasar hukum yang kuat, lembaga ini tidak dijadikan alat politik oleh rezim yang berkuasa, tetapi benar-benar menjadi penjaga ideologi bangsa,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....