Kolatlena Jaring Aspirasi Publik RUU BPIP di SBT
- 23 Okt 2025 06:15 WIB
- Bula
KBRN,Bula: Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, F. Alimudin Kolatlena, melaksanakan kegiatan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Surya Bula itu dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta tokoh-tokoh lokal di daerah.
Kolatlena mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewajiban DPR dalam menjaring aspirasi dan masukan publik terhadap setiap rancangan undang-undang, sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020.
“Salah satu syarat dari Mahkamah Konstitusi adalah pelibatan partisipasi bermakna masyarakat dalam pembahasan setiap RUU. Karena itu, kami turun langsung ke daerah untuk mendengar pandangan masyarakat,” ujar Kolatlena.
Ia menjelaskan, kegiatan serupa sebelumnya juga telah dilaksanakan di sejumlah perguruan tinggi, seperti UIN Sunan Ampel Surabaya guna memperluas jangkauan aspirasi masyarakat terhadap RUU BPIP.
“Pada masa reses ini, karena saya juga tergabung dalam Badan Legislasi DPR RI, maka kami bersama BPIP memilih Maluku, khususnya Kota Bula sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan partisipasi bermakna,” tambahnya.
| Baca juga: Isu Strategis Dalam Penyusunan RKPD SBT 2026 |
Politisi Gerindra asal Maluku itu menyampaikan bahwa RUU BPIP diusulkan untuk memperkuat dasar hukum lembaga tersebut yang selama ini masih berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Dengan adanya undang-undang, diharapkan tugas dan kewenangan BPIP dalam pembinaan ideologi Pancasila dapat diperluas dan diperkuat.
“Dari berbagai dialog dengan tokoh bangsa, akademisi, hingga masyarakat, respons terhadap RUU ini sangat positif. Mereka menilai pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila di tengah tantangan modernisasi dan perubahan sosial yang pesat,” katanya.
Kolatlena menilai lemahnya implementasi nilai-nilai Pancasila menjadi salah satu penyebab terjadinya berbagai persoalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Karena itu, pembentukan Undang-Undang BPIP dinilai penting untuk memperkuat karakter kebangsaan di berbagai bidang kehidupan.
“Harapannya, setelah BPIP memiliki dasar hukum yang kuat, lembaga ini tidak dijadikan alat politik oleh rezim yang berkuasa, tetapi benar-benar menjadi penjaga ideologi bangsa,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....