DPRD SBT Minta Pemda Sanksi Berat Oknum Guru Cabul

  • 01 Okt 2025 14:09 WIB
  •  Bula

KBRN, Bula: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan Komisi I dan Komisi III pada Rabu (1/10/2025) menyikapi kasus rudapaksa terhadap salah seorang siswi SMP Negeri 40 Seram Bagian Timur yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri. 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Seram Bagian Timur Risman Sibualamo digelar di Ruang Paripurna DPRD dan dihadiri sejumlah anggota dewan. 

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan enam poin penting sebagai bentuk respon terhadap desakan publik dan langkah hukum yang tengah berlangsung. Berikut poin-poin utama hasil RDPU tersebut:

1. Merespons Aspirasi Masyarakat: DPRD menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan yang disampaikan Koalisi OKP dan LSM se-Kabupaten Seram Bagian Timur pada Senin, 29 September 2025.

2. Apresiasi Penegakan Hukum: DPRD memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Seram Bagian Timur yang telah menetapkan tersangka berinisial JU, yang merupakan seorang ASN, dalam kasus rudapaksa tersebut. DPRD juga berkomitmen mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman maksimal.

3. Desakan Sanksi Disiplin Berat: DPRD mengecam keras tindakan pelaku yang disebut sebagai “bejat dan biadab,” serta meminta Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan karena telah mencoreng nama baik institusi pemerintah.

4. Evaluasi Institusi Pendidikan: DPRD mendesak Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga untuk memanggil, memeriksa, dan mengevaluasi Kepala Sekolah serta staf guru SMP Negeri 40 Seram Bagian Timur. Selain itu, DPRD menekankan pentingnya pelaksanaan diklat pembentukan karakter dan etika guru, serta pengaktifan Satgas Pencegahan Kekerasan terhadap Anak sesuai Permendiknas No. 40 Tahun 2023.

5. Perlindungan Anak dan Evaluasi Pejabat Terkait: DPRD meminta evaluasi terhadap Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta mendorong pendampingan psikologis dan traumatik secara intensif kepada korban. Langkah ini juga disertai dorongan penguatan advokasi hak-hak perempuan dan anak.

6. Implementasi Perda Bantuan Hukum: DPRD menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang telah ditetapkan pada 2024, agar masyarakat tidak mampu mendapatkan akses keadilan yang setara.

Ketua DPRD Risman Sibualamo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seksual, apalagi jika dilakukan oleh aparatur negara.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Ini soal keadilan dan marwah hukum di Seram Bagian Timur,” ujarnya usai membacakan kesimpulan RDPU.

Adapun organisasi Kepemudaan dan LSM yang hadir diantaranya KNPI, PMII, Kopri PMII, GMNI, LMND, Tabulik Institut, Ampera, PMPI serta keluarga korban.

Selain itu menghadirkan unsur pemerintah daerah terkait yakni Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, Sekretaris Dinas Pendidikan & Kadid Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (PPA). 

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....