DPRD Setujui Perubahan APBD SBT 2025
- 27 Sep 2025 06:14 WIB
- Bula
KBRN, Bula: DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan Ketiga, Jum'at (27/9/2025).
Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya melalui juru bicara masing-masing. Semua fraksi secara bulat menyatakan dukungan terhadap rancangan perubahan APBD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Seram Bagian Timur dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas masukan, koreksi, dan persetujuan DPRD terhadap rancangan tersebut.
| Baca juga: DPRD Apresiasi Kinerja Kasatpol PP SBT |
“Proses ini adalah wujud nyata akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami percaya, berbagai catatan korektif yang disampaikan akan memperkuat kualitas APBD dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Perubahan APBD 2025 ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sebelumnya telah disepakati pada Rapat Paripurna Ke-16.
Menurut pimpinan DPRD, perubahan anggaran dilakukan karena adanya kebijakan efisiensi transfer ke daerah serta penurunan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pembahasan difokuskan pada upaya meningkatkan PAD dan rasionalisasi belanja, terutama terhadap kegiatan yang belum mendesak atau tidak terkait langsung dengan target RPJMD.
Pembahasan batang tubuh Ranperda telah dirampungkan bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai mekanisme perundang-undangan.
Setelah disetujui, Ranperda Perubahan APBD 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD akan disampaikan kepada Gubernur Maluku untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi ditetapkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....