Nasib Sembilan ASN SBT Menunggu Ketukan Palu

  • 11 Jul 2025 22:11 WIB
  •  Bula

KBRN, Bula: Sembilan orang ASN di lingkungan Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka dengan sengaja meninggalkan tugas hingga bertahun-tahun. Sebagian bahkan mencapai lebih dari lima tahun.

Mereka kini harus menanggung akibatnya. Sanksi tegas berupa penurunan pangkat bahkan pemecatan dari statusnya sebagai ASN sedang menanti di depan mata. Proses menuju sanksi tegas itu sementara bergulir dalam sidang pelanggaran disiplin.

Majelis Kode Etik menjadwalkan vonis sidang pelanggaran disiplin sembilan orang ASN di lingkungan Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, dibacakan pada Senin pekan depan.

Hal itu diucapkan Ketua majelis AQ Amahoru saat memimpin sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, keterangan terduga dan pembelaan yang digelar di aula lantai II Kantor Bupati setempat, Kamis (10/7/2025).

"Sidang dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pembacaan putusan. Kami berharap semua terduga dihadirkan," ujarnya.

Dalam sidang yang digelar Kamis kemarin, hanya tiga dari sembilan orang ASN diduga pelaku pelanggaran disiplin yang hadir, sedang sisa lainnya mangkir tanpa keterangan. Kendati begitu saksi dari instansi tempat para ASN tersebut bekerja, hadir memberikan kesaksian dalam sidang dimaksud.

Mereka yang diduga melakukan pelanggaran disiplin itu antara berasal dari beberapa instansi berbeda, antara lain satu orang dari Dinas Kesehatan, dua orang dari Bappeda & Litbang.

Satu orang dari Badan Kesbangpol, satu orang dari Dinas PTSP dan satu orang dari Parpol PP. Selain itu terdapat pula dua orang tenaga guru dan satu orang lainnya merupakan Tenaga Kesehatan (Nakes).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....