DPRD SBT Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati-Wabup Mukti-Idris
- 10 Feb 2025 18:11 WIB
- Bula
KBRN, Bula : DPRD Seram Bagian Timur (SBT) mengumumkan secara resmi akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (SBT) Abdul Mukti Keliobas-Idris Rumalutur (Mukti-Idris).
Hal ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil ketua DPRD SBT Husean Kelilaluw di gedung DPRD setempat, Senin (10/2/2025).
"Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mencermati masa jabatan Bupati dan Wakil bupati Seram Bagian Timur hasil Pilkada tahun 2020 yang akan segera berakhir, maka pada hari ini kami atas nama pimpinan DPRD kabupaten Seram Bagian Timur mengumumkan dengan resmi akhir masa jabatan saudara Abdul Mukti Keliobas-Idris dan saudara Idris Rumalutur dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur, " ucap Wakil ketua DPRD SBT Husean Kelilaluw.
Wakil ketua DPRD SBT Husean Kelilauw menyampaikan pengumuman ini dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A dan pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dan pemberhentiannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melaui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Selain itu, dalam ketentuan pasal 24 huruf e peraturan Tata Tertib DPRD kabupaten SBT menegaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati untuk disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, " jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kelilauw menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih lembaga dewan atas pengabdian dan dedikasi Mukti-Idris selama memimpin Seram Bagian Timur sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Selain itu, kolaborasi dan hubungan baik yang selama ini terjalin dengan DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah.
| Baca juga: DPRD Apresiasi Kinerja Kasatpol PP SBT |
"Tentu segala prestasi serta capaian positif yang telah diraih dalam periodesasi kepemimpinan lima tahun ini dan berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan semoga dapat dilanjutkan dan dibenahi dalam kepemimpinan bupati dan wakil bupati selanjutnya, " ungkapnya.
Pantauan RRI, rapat terbuka tersebut tidak dihadiri oleh Bupati Abdul Mukti Keliobas maupun Wakil Bupati Idris Rumalutur atau hanya diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mirnawati Derlen.
Selain itu, beberapa unsur forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta pimpinan instansi vertikal. Rapat paripurna diakhiri penandatanganan berita acara pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mukti-Idris oleh pimpinan DPRD dan Pj Sekda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....