Pemkab SBT Tanggapi Dugaan Penggusuran Lahan Warga untuk PSN Cetak Sawah

  • 14 Agt 2026 08:55 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, merespons isu dugaan penggusuran lahan milik warga bernama Muh Roni untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) cetak sawah di Desa Administratif Jakarta Baru, Kecamatan Bula Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) SBT, Mochtar Rumadan, mengatakan pihaknya telah mengundang Muh Roni untuk membahas persoalan lahan tersebut pada Juli 2026.

Menurut Mochtar, pertemuan itu dilakukan secara resmi di kantor Dinas Nakertrans SBT. Muh Roni disebut hadir bersama kuasa hukumnya.

"Katong (kita) sudah pernah undang untuk membicarakan hal ini, surat resmi di kantor pada bulan Juli kemarin. Yang bersangkutan datang dengan pengacara lengkap," kata Mochtar saat dikonfirmasi, Jum'at, 14 Agustus 2026.

Namun, menurut Mochtar, pihak Muh Roni kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Namun dong (mereka) lebih memilih di jalur ini. Untuk beta (saya), itu dong (mereka) hak," ujarnya.

Mochtar mengatakan, berdasarkan pengetahuan dan pengecekan yang dilakukan, lahan yang diklaim Muh Roni berada di kawasan transmigrasi. Dia mempertanyakan dasar perolehan lahan tersebut. Sebab, menurut dia, lahan yang diklaim sebelumnya telah bertifikat yang dimiliki warga penempatan transmigrasi.

"Yang beta tahu lahan yang diklaim adalah lahan yang ada di lahan transmigrasi. Seng tahu cara dapat tanah itu pakai cara apa, kalau beli dari sapa, sebab tanah yang mereka klaim itu juga terlebih dahulu sudah ada sertifikat yang dimiliki oleh warga penempatan transmigrasi," kata Mochtar.

Mochtar juga menyebut pihak yang mengklaim lahan tersebut bukan merupakan warga transmigrasi. Namun, ia menegaskan persoalan mengenai status dan kepemilikan lahan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Mochtar mengatakan, Pemkab SBT bersama pihak kepolisian telah melakukan pengecekan peta untuk memastikan posisi lahan yang dipersoalkan. Menurut dia, hasil pengecekan menunjukkan lokasi lahan tersebut berada di kawasan transmigrasi.

"Beta dengan Polres SBT dari Reserse sudah uji peta dan dong tahu posisi tanah itu adalah tanah transmigrasi. Nanti katong lihat hasil gelar perkara atas laporan," ujarnya.

Mochtar mengaku menyambut baik adanya laporan terkait persoalan tersebut. Ia berharap proses hukum dapat memperjelas status lahan yang selama ini dipersoalkan. "Beta sangat bersyukur atas laporan ini biar kedudukan tanah-tanah yang kacau balau selama ini menjadi terang," katanya.

Adapun lahan yang dipersoalkan memiliki luas kurang lebih 12 hektare. Lokasinya berada di UPT Tanjung Silat, Desa Administratif Jakarta Baru, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT.

Pemkab SBT menyerahkan proses pembuktian mengenai status lahan tersebut kepada mekanisme hukum dan hasil gelar perkara oleh pihak berwenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....