BPN Maluku Data Tanah Objek Reforma Agraria Dua Desa di Seram Bagian Timur

  • 21 Jul 2026 13:09 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula– Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku melaksanakan pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Kampung Gorom dan Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis, 16 Juli 2026 hingga Sabtu 18 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria di Provinsi Maluku.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku, B. Wijanarko, mengatakan pendataan dilakukan oleh Bidang Penataan dan Pemberdayaan untuk mengidentifikasi serta memverifikasi objek-objek tanah yang berpotensi menjadi bagian dari program Reforma Agraria.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan Reforma Agraria, Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Kampung Gorom dan Desa Sesar, Kabupaten Seram Bagian Timur," kata Wijanarko dalam keterangannya, Senin 20 Juli 2026.

Menurut dia, hasil pendataan tersebut diharapkan menjadi dasar penyediaan data pertanahan yang akurat dan valid untuk mendukung penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah secara berkeadilan.

"Hasil pendataan ini diharapkan menjadi dasar penyediaan data pertanahan yang akurat dan valid dalam mendukung penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan," ujarnya.

Wijanarko menambahkan, melalui kegiatan tersebut pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.

Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat implementasi Reforma Agraria yang berkelanjutan, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Selain melakukan pendataan TORA, tim Bidang Penataan dan Pemberdayaan juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Seksi 3 Penataan dan Pemberdayaan.

"Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap tahapan program berjalan sesuai ketentuan, terlaksana secara efektif, serta memberikan hasil yang optimal dan tepat sasaran," kata Wijanarko.

Ia menegaskan, Kanwil BPN Provinsi Maluku terus berkomitmen mendukung terwujudnya Reforma Agraria yang berkeadilan melalui penyediaan data pertanahan yang berkualitas dan pelaksanaan program yang akuntabel.

Menurut Wijanarko, sinergi antara BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang memberikan manfaat nyata.

"Dengan sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan pengelolaan pertanahan dapat memberikan manfaat nyata, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Maluku," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....