Lahan Clean and Clear, Pembangunan Sekolah Rakyat di SBT Tunggu Dokumen Teknis
- 22 Jun 2026 17:04 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, masih melengkapi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Salah satu dokumen yang kini sedang diproses adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Plt Kepala Dinas Sosial SBT Sudir Rumanama mengatakan, Kantor Pertanahan SBT telah turun langsung ke lokasi pembangunan untuk melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari proses penerbitan pertimbangan teknis pertanahan (PTP).
"Kunjungan pertanahan ke lokasi pembangunan Sekolah Rakyat itu terkait salah satu persyaratan, yaitu PKKPR di Dinas PU. Untuk membuat PKKPR, pertanahan harus mengeluarkan pertimbangan teknis," kata Rumanama kepada RRI.CO.ID, Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, hasil pertimbangan teknis tersebut nantinya menjadi dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum untuk menerbitkan PKKPR.
Selain dokumen tersebut, Rumanama menjelaskan masih ada sejumlah persyaratan lain yang belum tuntas, di antaranya dokumen UKL-UPL, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta kesiapan sarana air bersih dan listrik.
"Semua sementara dalam proses. Setelah koordinasi, kami sudah tindak lanjuti ke kementerian terkait. Targetnya dalam dua bulan seluruh persyaratan bisa diselesaikan," ujarnya.
Meski demikian, beberapa dokumen utama telah dinyatakan lengkap. Di antaranya status lahan yang telah dinyatakan clean and clear atau bebas sengketa, surat keterangan bupati terkait lahan serta Keterangan Rencana Kota (KRK).
"Untuk lahan sudah oke semua. Tidak ada sengketa dan dokumen pendukungnya sudah tersedia," katanya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan SBT mulai memproses penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk PKKPR pembangunan Sekolah Rakyat yang berlokasi di Negeri Administratif Sesar, Kecamatan Bula.
Proses tersebut ditandai dengan kunjungan lapangan yang dilakukan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan SBT pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. Ch. Batmomolin mengatakan, penerbitan PTP dan PKKPR merupakan bagian dari dukungan terhadap pembangunan fasilitas pendidikan Sekola Rakyat.
"Proses ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku," kata Batmomolin.
Ia menegaskan Kantor Pertanahan SBT berkomitmen mendukung percepatan pembangunan daerah melalui pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel, termasuk di sektor pendidikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....