Peringati Hari Tani Nasional, GMNI Unjukrasa di SBT
- 30 Sep 2025 13:23 WIB
- Bula
KBRN,Bula: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Seram Bagian Timur (SBT) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati SBT dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2025, Selasa (30/9/2025).
Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan strategis yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak petani, masyarakat adat serta penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi di beberapa wilayah khususnya di Kecamatan Waru.

Dalam orasi mereka, massa menekankan pentingnya kehadiran negara untuk menjamin keadilan agraria melalui reforma agraria sejati dan perlindungan hukum bagi petani serta masyarakat adat yang rentan terhadap praktik perampasan tanah dan kriminalisasi.
“Kami mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah nyata dalam menangani berbagai persoalan struktural yang dihadapi rakyat tani di daerah ini,” ujar salah satu orator.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Seram Bagian Timur, M. Miftah Thoha R. Wattimena yang menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap isu-isu agraria di daerah ini.
“Saya berterima kasih sekali sudah hadir di sini. Ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama terhadap isu konflik agraria yang terjadi di Seram Bagian Timur,” ujar Wakil Bupati di hadapan peserta aksi.
Terkait kasus penahanan sejumlah warga di Negeri Waru, Wakil Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kesbangpol. Namun, menurutnya, keterbatasan prosedural menjadi kendala.
“Kami sudah coba berkoordinasi, bahkan saat Gakkum KLHK hadir di SBT, kami minta Kesbangpol untuk masuk berkoordinasi tapi ternyata prosedurnya tidak memungkinkan. Bahkan ketika Gakkum ada di sini, kami tidak mendapat akses komunikasi langsung,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bupati SBT telah menyurati pihak Kementerian Kehutanan sejak Maret lalu untuk meminta kejelasan status kawasan hutan produksi konversi (HPK) yang berada di atas tanah adat. Saat ini, Pemkab SBT masih menindaklanjuti surat tersebut melalui bagian hukum.
“Kalau memang betul ada masyarakat kita yang harus berhadapan dengan proses hukum, pemerintah daerah siap mendampingi dan membantu mereka,” ujar Miftah.
Ia menambahkan bahwa informasi penambahan empat warga yang turut terjerat kasus serupa akan menjadi perhatian khusus Pemkab SBT.
Lebih lanjut, Miftah menyatakan akan segera menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan GMNI kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.
Berikut delapan poin tuntutan GMNI dalam aksi Hari Tani Nasional tersebut:
1. Mendesak Bupati SBT mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan untuk mencabut patok Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah tanah adat masyarakat.
2. Mendesak Bupati dan DPRD SBT segera membentuk Peraturan Daerah tentang masyarakat adat.
| Baca juga: Kejutan Tumpeng Warnai Momen HUT TNI di SBT |
3. Mendesak Bupati memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat lemah sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
4. Mendesak Bupati dan DPRD SBT menyurati Dinas Kehutanan untuk mempertanyakan status kawasan HPK di atas tanah adat.
5. Mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan konflik agraria di Kabupaten SBT.
6. Mendesak pelaksanaan reforma agraria sejati melalui redistribusi tanah kepada masyarakat.
7. Menuntut penghentian praktik perampasan tanah oleh korporasi dan oligarki serta kriminalisasi terhadap petani.
8. Mendesak Bupati memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petani, masyarakat adat, dan nelayan di Kabupaten SBT.
Aksi berjalan damai dan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membubarkan diri setelah menyerahkan tuntutan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....