Kastella Kembalikan Dokumen Syarat Pendaftaran Bacalon Bupati ke PAN SBT

  • 03 Mei 2024 06:17 WIB
  •  Bula

KBRN, Bula: Kamis siang tadi (2/5/2024), Abdul Malik Kastella (AMK) resmi mengembalikan berkas syarat pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) bupati ke DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Dokumen syarat pendaftaran tersebut diserahkan, setelah sebelumnya tim AMK berhasil melengkapi segala persyaratan yang ditentukan oleh partai berlambang matahari tersebut, yakni sesuai formulir pendaftaran yang diterima sebelumnya.

"Dokumen ini kami lengkapi sesuai petunjuk formulir pendaftaran yang kami terima. Harapannya semoga dapat memenuhi segala persyaratan Bapak AMK mendaftar sebagai bakal calon bupati di Partai Amanat Nasional," ujar Keliora saat membuka percakapan dengan Tim penjaringan.

Disaksikan utusan AMK, tim penjaringan meneliti satu persatu berkas persyaratan pendaftaran tersebut. Setelah semuanya dinyatakan lengkap, kemudian dilanjutkan dengan serahterima.

Sekretaris tim penjaringan, Lisa Kelilauw mengatakan hingga siang ini terhitung baru dua bakal calon bupati yang berhasil melakukan pengembalian berkas pendaftaran, antara lain Fachri Husni Alkatiri (FHA) dan AMK.

Sementara bakal calon lain yang sebelumnya sudah mengambil formulir, sampai kini belum ada konfirmasi resmi baik dari tim maupun utusan. Mereka diantaranya Idris Rumalutur (IR), Agil Rumakat (AR), Tedy Sibualamo (TS) dan bakal calon wakil bupati Fito Wattimena.

Kendati sesuai jadwal, masa pendaftaran baru ditutup pada tanggal 07 Mei 2024, namun tidak menutup kemungkinan berkas bakal calon yang sudah diterima, segera diproses dan dikirim ke DPP melalui DPW PAN Maluku sebelum tanggal penutupan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....