Seribuan Peserta BPJS Mandiri di SBT Masih Menunggak Iuran, Nilainya Rp1 Miliar

  • 10 Jul 2026 11:49 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula– Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Di balik perluasan akses layanan kesehatan tersebut, pemerintah daerah masih menghadapi persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri yang nilainya mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan SBT, Punira Kilwalaga, mengatakan berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat hampir 1.000 peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri yang masih menunggak pembayaran iuran.

"Segmen mandiri seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang mampu membayar iuran sendiri. Tetapi kenyataannya masih banyak yang menunggak," kata Punira saat peluncuran UHC Prioritas di Kantor Bupati SBT, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Punira, sebagian peserta mandiri diduga berasal dari masyarakat yang sebenarnya tidak mampu secara ekonomi. Mereka sebelumnya memilih mendaftar sebagai peserta mandiri agar tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan karena saat itu belum tersedia skema UHC Prioritas.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten SBT mengusulkan agar masyarakat tidak mampu yang masih berada di segmen mandiri dapat dialihkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tanpa kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.

"Kami ingin memastikan ketika mereka sakit, mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan. Untuk persoalan tunggakan, kami berharap ada solusi, misalnya melalui mekanisme angsuran," ujar Punira.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga membuka peluang mencari solusi jangka panjang apabila kemampuan keuangan daerah semakin membaik.

"Siapa tahu ke depan Bapak Bupati memiliki kebijakan untuk membantu menyelesaikan persoalan peserta mandiri yang sebenarnya tidak mampu," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Indira Azis Rumalutur, menjelaskan peserta mandiri yang memenuhi persyaratan tetap dapat dialihkan menjadi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

"Sepanjang yang bersangkutan memiliki NIK Kabupaten Seram Bagian Timur dan didaftarkan oleh pemerintah daerah ke segmen PBPU Pemda, maka kepesertaannya bisa langsung aktif," ujar Indira.

Meski demikian, Indira menegaskan pengalihan status kepesertaan tidak menghapus tunggakan iuran yang telah ada karena hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan.

"Untuk saat ini, sesuai regulasi, tunggakan pribadi tidak bisa diputihkan atau dialihkan. Namun BPJS Kesehatan memiliki mekanisme pembayaran secara angsuran. Yang perlu menjadi perhatian adalah kebutuhan akan jaminan pelayanan kesehatan tidak bisa menunggu. Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan pada hari itu juga, maka kepesertaannya harus dapat segera aktif," kata Indira.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....