SBT Capai UHC Prioritas, Ini Harapan Kadinkes Punira Kilwalaga
- 09 Jul 2026 18:19 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas sebagai upaya memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala biaya. Peluncuran program tersebut berlangsung di Kantor Bupati SBT, Kamis, 9 Juli 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadinkes) Kesehatan SBT, Punira Kilwalaga, mengatakan capaian UHC Prioritas diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Dengan capaian UHC Prioritas ini, diharapkan semua permasalahan yang berkaitan dengan bagaimana masyarakat mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa dikenakan biaya dapat diselesaikan," kata Punira di sela kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, UHC Prioritas saat ini mencakup peserta pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Namun, menurut dia, masih terdapat persoalan pada peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri yang menunggak iuran.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kesehatan SBT, jumlah peserta mandiri yang menunggak mencapai hampir seribu orang dengan total tunggakan sekitar Rp 1 miliar.
"Segmen mandiri seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang mampu membayar iuran sendiri. Tetapi kenyataannya masih banyak yang menunggak," ujarnya.
Punira menilai, sebagian peserta mandiri kemungkinan berasal dari masyarakat yang sebenarnya tidak mampu, namun sebelumnya terpaksa mendaftar sebagai peserta mandiri demi memperoleh pelayanan kesehatan karena saat itu belum ada skema UHC Prioritas.
Karena itu, pihaknya mengusulkan agar masyarakat tidak mampu yang masih berada di segmen mandiri dapat dialihkan menjadi peserta Jamkesda tanpa kehilangan akses pelayanan kesehatan.
"Kami ingin memastikan ketika mereka sakit, mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan. Untuk persoalan tunggakan, kami berharap ada solusi, misalnya melalui mekanisme angsuran," katanya.
Ia juga menyatakan Pemkab SBT berkomitmen mencari solusi jangka panjang apabila kondisi keuangan daerah semakin membaik."Siapa tahu ke depan Bapak Bupati memiliki kebijakan untuk membantu menyelesaikan persoalan peserta mandiri yang sebenarnya tidak mampu," ujar Punira.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Indira Azis Rumalutur, memastikan peserta mandiri yang memenuhi syarat tetap dapat dialihkan menjadi peserta yang dibiayai pemerintah daerah.
"Sepanjang yang bersangkutan memiliki NIK Kabupaten Seram Bagian Timur dan didaftarkan oleh pemerintah daerah ke segmen PBU Pemda, maka kepesertaannya bisa langsung aktif," kata Indira dalam kesempatan yang sama.
Meski demikian, Ia menjelaskan pengalihan status kepesertaan tidak menghapus tunggakan iuran yang sudah ada karena hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan.
Indira menegaskan, apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan dan telah didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai peserta PBPU Pemda, kepesertaan dapat langsung diaktifkan sehingga pelayanan kesehatan tetap dapat diberikan.
"Untuk saat ini, sesuai regulasi, tunggakan pribadi tidak bisa diputihkan atau dialihkan. Namun BPJS Kesehatan memiliki mekanisme pembayaran secara angsuran. Yang perlu menjadi perhatian adalah kebutuhan akan jaminan pelayanan kesehatan tidak bisa menunggu. Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan pada hari itu juga, maka kepesertaannya harus dapat segera aktif," kata Indira.
Dengan status UHC Prioritas, warga Seram Bagian Timur yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kepesertaan tidak aktif dapat langsung didaftarkan dan diaktifkan oleh pemerintah daerah ketika membutuhkan pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat.
Selain memberikan kemudahan aktivasi kepesertaan, program ini juga diharapkan memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, melindungi warga dari risiko beban biaya pengobatan, mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, serta menyederhanakan proses administrasi pelayanan di fasilitas kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....