SBT Capai UHC Prioritas 4 Tahun Lebih Cepat, Warga Bisa Berobat Cukup Tunjukkan KTP

  • 09 Jul 2026 18:18 WIB
  •  Bula
Poin Utama
  • SBT Raih UCH Prioritas empat tahun lebih cepat
  • Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, resmi menyandang status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas mulai Juli 2026.

RRI.CO.ID, Bula– Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, resmi menyandang status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas mulai Juli 2026. Dengan capaian tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), tanpa harus menunggu masa aktivasi kepesertaan.

Status UHC Prioritas itu diluncurkan dalam kegiatan di Kantor Bupati Seram Bagian Timur, Kamis, 9 Juli 2026. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Indira Azis Rumalutur, mengatakan SBT menjadi salah satu kabupaten yang berhasil mencapai target UHC Prioritas empat tahun lebih cepat dibandingkan target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"SBT adalah salah satu kabupaten yang rasanya kita bisa dengan bangga menyampaikan telah mencapai UHC, bahkan mencapai UHC Prioritas lebih cepat empat tahun. Ini menjadi kebanggaan tersendiri," kata Indira dalam kesempatan tersebut.

Namun, menurut dia, tantangan setelah meraih status tersebut adalah mempertahankan kualitas penyelenggaraan program agar manfaatnya terus dirasakan masyarakat.

"Kalau mencapai itu mudah, challenge berikutnya adalah mempertahankan UHC Prioritas yang sudah kita raih lebih cepat empat tahun dibanding target nasional," ujarnya.

Indira menjelaskan, indikator UHC Prioritas tidak hanya dilihat dari tingginya angka kepesertaan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan bermutu.

Ia mengatakan, syarat minimal cakupan kepesertaan UHC Prioritas adalah 98 persen. Sementara Kabupaten Seram Bagian Timur telah mencapai 100 persen. Tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah itu juga telah melampaui 95 persen.

"UHC Prioritas bukan sekadar angka. Yang paling penting adalah memastikan masyarakat benar-benar merasakan kemudahan akses pelayanan kesehatan dan memperoleh mutu layanan yang setara di mana pun mereka berada," katanya.

Menurut Indira, salah satu keunggulan status UHC Prioritas di SBT adalah masyarakat yang baru didaftarkan pemerintah daerah sebagai peserta JKN dapat langsung aktif pada hari yang sama sehingga bisa segera memperoleh pelayanan kesehatan tanpa masa tunggu.

"Ini merupakan salah satu keistimewaan yang belum tentu dimiliki banyak daerah. Semoga capaian ini dapat terus dipertahankan," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, mengatakan keberhasilan meraih UHC Prioritas merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, BPJS Kesehatan, dan seluruh perangkat daerah.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada BPJS Kesehatan serta seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja keras mewujudkan harapan masyarakat Seram Bagian Timur," kata Fachri dalam kesempatan yang sama.

Ia menyebut penyediaan layanan kesehatan gratis merupakan salah satu janji politik yang kini berhasil diwujudkan. Meskipun kata dia, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran.

"Walaupun kondisi anggaran terbatas, sektor kesehatan menjadi prioritas karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika masyarakat sakit, mereka tidak boleh lagi terbebani biaya berobat," ujarnya.

Fachri menegaskan kehadiran pemerintah dalam program tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar seluruh warga dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.

Dengan status UHC Prioritas, warga Seram Bagian Timur yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kepesertaan tidak aktif dapat langsung didaftarkan dan diaktifkan oleh pemerintah daerah ketika membutuhkan pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat.

Selain memberikan kemudahan aktivasi kepesertaan, program ini juga diharapkan memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, melindungi warga dari risiko beban biaya pengobatan, mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, serta menyederhanakan proses administrasi pelayanan di fasilitas kesehatan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....