Demo di Kantor Bupati, LMND Kembali Desak Plt Kadinkes SBT Dicopot

  • 25 Mei 2026 13:19 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula - Eksekutif Kota- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali mendesak Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri untuk segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan SBT Punira Kilwalaga dari jabatannya.

Desakan tersebut terkait dugaan distribusi obat kadaluwarsa serta nepotisme dalam pengadaan obat di dinas tersebut yang disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Bupati SBT, Senin, 25 Mei 2026.

Pantauan di lokasi, demonsttan yang hanya berjumlah 3 orang tersebut tiba sekitar pukul 11.00 WIT menggunakan satu unit mobil angkutan. Mereka membawa bendera Merah Putih, bendera organisasi, serta satu set alat pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan.

Dalam aksi jilid II itu, LMND menilai dugaan distribusi obat kedaluwarsa di lingkungan Dinas Kesehatan SBT merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan nepotisme dalam proses pengadaan obat di Dinas Kesehatan SBT yang disebut melibatkan perusahaan milik suami kepala dinas.

Menurut mereka, pencopotan kepala dinas diperlukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah sekaligus memberikan efek jera kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

LMND menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan penyelesaian dari pemerintah daerah.

“Kami mendesak Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur untuk secepatnya mencopot Kepala Dinas Kesehatan. Kami dari EK-LMND Kabupaten Seram Bagian Timur akan terus mengawal kasus ini,” ujar salah satu demonstran saat berorasi.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan SBT, Punira Kilwalaga, telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia membantah adanya praktik distribusi obat kedaluwarsa maupun monopoli dan nepotisme dalam pengadaan obat di Dinas Kesehatan SBT.

“Itu fitnah. Saya tidak pegang gudang obat. Ada kepala bidang dan penanggung jawab instalasi farmasi. Semua tercatat dalam berita acara, masuk dan keluar barang jelas,” ujar Punira dalam keterangannya sebelumnya.

Punira menjelaskan pengelolaan obat dilakukan sesuai prosedur dengan menerapkan prinsip FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). Menurutnya, obat yang lebih dulu masuk atau memiliki masa kedaluwarsa lebih cepat akan diprioritaskan untuk didistribusikan.

“Itu standar,” katanya.

Ia juga menyebut distribusi obat ke puskesmas dilakukan secara transparan dan disertai dokumentasi lengkap, mulai dari nama obat, jumlah, nomor batch, tanggal kedaluwarsa hingga harga per item.

Menurut dia, obat dengan masa kedaluwarskedaluwarsaa yang relatif dekat tetap dapat disalurkan selama masih dalam batas aman dan sesuai kebutuhan fasilitas kesehatan.

Sementara terkait dugaan keterlibatan perusahaan milik suaminya dalam pengadaan obat, Punira menegaskan proses pengadaan tidak hanya melibatkan satu perusahaan, namun banyak perusahaan.

“Di 2025 ada sekitar 10 perusahaan yang terlibat. Jadi tidak benar kalau dibilang monopoli,” ujarnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....