Pemkab SBT Janji Bayar Tunggakan Enam Bulan Gaji 3.132 PPPK Paruh Waktu
- 03 Okt 2026 10:36 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, memastikan akan membayar seluruh tunggakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga akhir 2026.
Hal itu disampaikan Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri setelah menghadiri rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 di Kantor DPRD SBT, Jumat, 2 Oktober 2026.
Alkatiri tidak menjelaskan secara rinci mekanisme pembayaran maupun penyebab keterlambatan gaji tersebut. Namun, dia menegaskan seluruh hak gaji PPPK paruh waktu akan dibayarkan.
"Untuk gaji, semua akan dibayarkan sampai akhir tahun. Tidak ada yang akan terabaikan," kata Alkatiri.
Selain memastikan pembayaran tunggakan, Pemkab SBT juga akan memperpanjang kontrak kerja 3.132 PPPK paruh waktu yang masa berlaku Surat Keputusan (SK)-nya telah berakhir pada 30 September 2026. Alkatiri mengatakan perpanjangan kontrak tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab SBT untuk mempertahankan seluruh tenaga honorer yang sebelumnya telah diakomodasi menjadi PPPK paruh waktu pada 2025.
"PPPK paruh waktu tetap kita pertahankan, tidak ada pemutusan. SK itu otomatis, karena saya sudah sampaikan bahwa mereka akan tetap kita lanjutkan. Ini soal administrasi tanda tangan saja," ujarnya.
Dia menegaskan kebijakan tersebut merupakan komitmen yang telah disampaikan sejak awal sehingga tidak akan dihentikan di tengah jalan. Alkatiri juga mengapresiasi dukungan anggota DPRD SBT terhadap keberlanjutan status dan pembayaran hak para PPPK paruh waktu.
"Saya senang, teman-teman fraksi semua akhirnya ikut mendukung dan memperjuangkan nasib teman-teman PPPK paruh waktu," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....