Tolak Penjabat, Saniri & Warga Aketernate Palang Kantor Negeri
- 16 Agt 2026 09:03 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula-Saniri dan warga Negeri Aketernate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, Sabtu siang, 15 Agustus 2026, ramai-ramai menggelar aksi damai di depan kantor negeri setempat. Mereka memprotes pengangkatan Mustawan sebagai penjabat Kepala Pemerintah Negeri.
Aksi damai tersebut berakhir dengan pembacaan tuntutan, dialamatkan kepada Pemkab Malteng. Kemudian dilanjutkan dengan aksi pemalangan gedung kantor pemerintah negeri.Di depan gedung kantor, disilang tanda palang dari papan kayu, juga ditempel pamflet bertuliskan pernyataan protes Saniri bersama warga.
"Pemalangan hari ini sebagai bentuk kekesalan Badan Saniri Negeri Aketernate dan juga masyarakat. Sebab sudah tiga kali Saniri mengusulkan Penjabat. Tetapi yang diusulkan lain, yang dilantik orang lain," ujar Jefri Balkewam, Ketua Saniri, diwawancarai wartawan saat aksi berlangsung.
Diungkapkan, berdasarkan keputusan Saniri setempat, nama yang diusulkan yaitu Fernon Liabata, SH. Akan tetapi Pemkab Malteng justru memilih melantik nama lain di luar yang diusulkan, yakni Mustawan yang justru bukan warga adat setempat.
"Oleh sebab itu kami sebagai masyarakat hukum adat menolak dengan tegas, karena tidak sesuai dengan tatanan hukum adat yang berlaku di Negeri Aketernate," kata Jefri.
Mereka menuntut Bupati Zulkarnain Awat Amir agar meninjau kembali keputusan pengangkatan penjabat tersebut, sembari meminta agar usulan Saniri mengenai penjabat dari kalangan anak adat dapat diakomodir Bupati.
Pasalnya Aketernate sendiri merupakan negeri adat. Sebab itu kehadiran Penjabat bukan sekedar mengatur urusan administrasi, mengelola Dana Desa atau menyelenggarakan pembangunan fisik semata, tetapi lebih dari itu adalah bagaimana melaksanakan tatan adat yang sudah digariskan leluhur.
"Setidaknya itu harus anak-anak dari negeri adat sendiri supaya bisa tahu akan proses atau latar belakang dari negeri ini, sebab kalau kita berbicara tentang adat ini sangat kuat," kata Jefri.
Lebih lanjut, Jefri mengungkapkan keputusan Badan Saniri tentang usulan Fernon Liabata, SH sebagai penjabat dari kalangan anak adat, telah disampaikan melalui prosedur dan hirarki pemerintahan, dimana usulan kepada Bupati tersebut telah disampaikan melalui pemerintah kecamatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....