Bupati SBT Pastikan Segera Isi Jabatan Kosong di OPD, Tunggu Persetujuan BKN

  • 05 Agt 2026 12:27 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula- Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri memastikan pemerintah daerah akan segera melakukan penyesuaian dan pengisian sejumlah jabatan yang masih kosong di organisasi perangkat daerah (OPD). Hal itu disampaikan Fachri usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Selasa, 4 Agustus 2026.

Fachri mengatakan proses pengisian jabatan membutuhkan waktu karena pemerintah daerah harus memastikan setiap pejabat ditempatkan sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

"Kita akan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kekosongan yang ada di semua dinas. Memang butuh waktu cukup lama karena menempatkan orang pada posisi yang tepat," katanya.

Menurutnya, selama hampir dua tahun memimpin Kabupaten SBT, Ia terus berupaya meningkatkan profesionalisme dalam penempatan pejabat birokrasi.

"Memang di awal kita tidak mungkin menghindari aspek politis dalam penempatan. Tapi semakin ke sini, saya semakin profesional dalam menempatkan orang-orang di birokrasi," ujarnya.

Fachri menjelaskan proses pengisian jabatan juga harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, setiap tahapan harus memperoleh persetujuan atau pertimbangan teknis dari BKN sebelum dilakukan pelantikan.

"Kita tetap mengikuti aturan BKN. Semuanya harus mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN," katanya.

Fachri mengaku terus memantau perkembangan proses tersebut melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM). Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Kepala BKPSDM menjadi pejabat yang paling sering dipanggil untuk dimintai laporan perkembangan.

Ia juga mengaku sempat menegur Kepala BKPSDM karena menilai proses berjalan lebih lambat dari yang diharapkannya.

"Sempat saya marahi juga karena saya anggap terlalu lambat menurut saya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat proses ini bisa selesai," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....