Gaji PPPK Paruh Waktu SBT Mei-Juni 2026 Cair Pekan Depan, Ini Penyebab Keterlambatan

  • 23 Jul 2026 11:49 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dicairkan pekan depan. Namun, pembayaran tahap awal hanya diberikan kepada PPPK yang telah memiliki rekening aktif.

Sekretaris Daerah (Sekda) SBT A.Q. Amahoru mengatakan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan masa kerja yang telah berjalan. Untuk tahap ini, Pemkab SBT membayarkan gaji periode Mei dan Juni 2026.

"Yang dibayarkan adalah gaji bulan Mei dan Juni. Pada prinsipnya PPPK Paruh Waktu dibayar sesuai masa kerja. Sementara bulan Juli belum selesai, sehingga belum masuk dalam pembayaran," kata Amahoru dalam keterangannya diterima RRI. CO. ID, Kamis, 23 Juli 2026.

Amahoru menyebut jumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab SBT mencapai 3.132 orang. Namun, pencairan awal hanya diprioritaskan bagi pegawai yang telah memiliki rekening aktif di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Maluku-Maluku Utara.

"Pencairan hari Senin nanti hanya untuk PPPK paruh waktu yang sudah memiliki rekening. Bagi yang belum memiliki rekening akan dibayarkan setelah proses pembukaan rekening selesai," ujarnya.

Ia menegaskan keterlambatan pembayaran gaji bukan karena persoalan anggaran. Menurutnya, hambatan terjadi karena masih ada ratusan PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan administrasi rekening bank.

"Dari sekitar tiga ribu lebih PPPK paruh waktu di SBT, hasil verifikasi menunjukkan sekitar 400 orang masih belum memiliki rekening," jelasnya.

Pemkab SBT berharap para PPPK yang belum memiliki rekening segera menyelesaikan proses pembukaan rekening agar pembayaran gaji dapat dilakukan pada tahap berikutnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT Sitti Hadiah Narida mengungkapkan keterlambatan pembayaran bukan karena unsur kesengajaan.

Menurut Narida, terdapat sekitar 400 lebih PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki rekening aktif sebagai rekening penyaluran gaji.

"Keterlambatan ini bukan unsur sengaja atau tidak sengaja. Ada sekitar 400 sekian yang memang belum buka rekening, makanya kami menyampaikan kepada mereka buka dulu," kata Narida saat dikonfirmasi wartawan di Bula, Kamis, 12 Juni 2026.

Narida mengatakan sebelumnya Pemkab SBT masih memberikan dispensasi dengan melakukan pembayaran secara manual bagi PPPK yang belum memiliki rekening. Namun, kebijakan tersebut dievaluasi setelah ditemukan sejumlah pembayaran dilakukan melalui perwakilan keluarga.

"Kemarin itu ada yang manual, makanya kami melakukan pembenahan. Ada sekitar 400 sekian yang memang belum buka, kami melayani yang memang membuka rekening saja," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....