Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah, Pemkab SBT Harmonisasi Dua Rancangan Perbup

  • 10 Jul 2026 14:28 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula– Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola perpajakan daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kabupaten Seram Bagian Timur, Imelda Diana Rumarey Wattimena, mengatakan harmonisasi kedua rancangan Perbup dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026 sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi perpajakan daerah.

"Harmonisasi ini merupakan bagian dari penyempurnaan regulasi untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah," ujar Imelda kepada wartawan, Jumat, 10 Juli 2026.

Ia menjelaskan, dua rancangan Perbup yang dibahas meliputi Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Peraturan Bupati tentang Perolehan Nilai Air Tanah.

Menurut Imelda, Perbup tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak akan menjadi pedoman operasional yang memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah. Aturan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

"Regulasi ini diharapkan menjadi langkah pengawasan yang lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah," katanya.

Sementara itu, Perbup tentang Perolehan Nilai Air Tanah disusun sebagai dasar hukum pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Imelda menuturkan, regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun petugas pajak dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

"Peraturan ini sekaligus mencegah terjadinya perbedaan penafsiran terkait objek pajak, nilai perolehan air tanah, maupun formula perhitungan pajak," ujarnya.

Ia berharap kedua regulasi tersebut dapat menciptakan sistem pemungutan pajak daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, penerimaan daerah dapat meningkat dan memberikan dukungan yang lebih besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Dengan langkah ini tentu mampu meningkatkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Timur," tutup Imelda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....