Pemkab SBT Siapkan Perbup Pengakuan Hukum Masyarakat Adat Negeri Kiltay

  • 23 Jun 2026 11:22 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula– Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengakuan dan Perlindungan serta Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Negeri Kiltay sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat di daerah tersebut.

Draft Perbup tersebut mulai dibahas bersama antara Panitia Masyarakat Hukum Adat SBT dan Tim Kerja dan Masyarakat Hukum Ada dan Masyarakat Lokal, Direktorat P3K serta Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP RI yang berlangsung di hotel mutiara, Kota Bila, Selasa, 23 Juni 2026.

Bupati Fachri menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.

"Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa, yang memiliki nilai-nilai, norma, kearifan lokal, serta sistem sosial yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun," ujar Fachri dalam sambutannya saat membuka rapat.

Menurut dia, Negeri Kiltay yang berada di Kecamatan Seram Timur memiliki sejarah panjang yang ditandai dengan keberadaan struktur kelembagaan adat, wilayah adat serta nilai-nilai budaya yang masih dijaga dan dihormati oleh masyarakat hingga saat ini.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur memandang perlu memberikan kepastian hukum melalui penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Kiltay.

Fachri menjelaskan, regulasi tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap amfata atau para leluhur serta gretan yang berarti tanah ulayat atau tanah adat yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

"Pembentukan peraturan ini merupakan langkah nyata untuk menegakkan kembali marwah jural atau tatanan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, pembahasan draf peraturan tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administratif dan regulatif, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat keberadaan adat sebagai bagian penting dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Fachri berharap proses pembahasan dapat berlangsung secara terbuka, partisipatif dan objektif dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Menurutnya, masukan dari tokoh adat,

masyarakat, akademisi serta berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat adat di Negeri Kiltay.

"Pengakuan masyarakat hukum adat diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar, antara lain memperkuat identitas budaya, menjaga kelestarian adat dan tradisi, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah," ujarnya.

Bupati Fachri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kebersamaan selama proses pembahasan berlangsung.

Ia berharap tujuan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dapat tercapai dengan baik melalui regulasi yang sedang disusun tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....