Mengapa Gaji ke-13 ASN di SBT Belum Cair? Ini Alasannya versi Pemda

  • 13 Jun 2026 18:27 WIB
  •  Bula

RRI.CO.DI,Bula – Harapan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, untuk segera menerima gaji ke-13 pada Juni 2026 harus tertunda. Di tengah kebutuhan tahun ajaran baru yang biasanya meningkat pada pertengahan tahun, Pemerintah Kabupaten SBT memastikan pembayaran gaji ke-13 baru akan direalisasikan pada Juli 2026.

Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan ASN mengapa hak yang lazimnya dibayarkan pada Juni itu belum juga dicairkan.

Keterlambatan pembayaran diketahui bukan disebabkan oleh penghapusan anggaran maupun perubahan kebijakan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah menyebut penundaan dilakukan setelah mempertimbangkan kemampuan kas daerah dan mekanisme transfer anggaran dari pemerintah pusat yang menjadi sumber pembiayaan gaji ke-13.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBT Bakrie Mony mengatakan pembayaran gaji ke-13 tetap akan dilakukan dan telah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Gaji ke-13 dibayarkan paling lambat Juni 2026. Namun apabila belum bisa direalisasikan pada bulan tersebut, maka dapat dibayarkan setelah Juni,” kata Bakrie kepada wartawan di gedung DPRD SBT, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut dia, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi ASN.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah memang menargetkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada Juni. Namun regulasi juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran setelah Juni apabila terdapat kondisi yang menyebabkan pencairan belum dapat dilakukan tepat waktu.

Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2026. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa apabila pembayaran belum dapat dilakukan pada bulan tersebut, maka pencairan dapat dilakukan setelah Juni.

Klausul ini menjadi dasar hukum yang digunakan Pemkab SBT untuk menunda pembayaran hingga Juli. Meski demikian, kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer anggaran dari pemerintah pusat dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai tertentu, termasuk pembayaran gaji ke-13.

Bakrie menjelaskan, keputusan pembayaran pada Juli diambil setelah pemerintah daerah melakukan perhitungan terhadap alokasi anggaran yang diterima dari pemerintah pusat.

Menurut dia, hasil evaluasi menunjukkan pembayaran pada Juli dinilai lebih memungkinkan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

“Kami sudah menghitung alokasi anggaran yang ditransfer dari pusat. Karena itu, pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Juli 2026,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa faktor ketersediaan dana dan waktu transfer menjadi variabel utama dalam penentuan jadwal pembayaran. Pemkab SBT memastikan keterlambatan satu bulan tidak akan menghilangkan hak ASN. Gaji ke-13 akan dibayarkan bersamaan dengan gaji reguler bulan Juli 2026.

Artinya, ASN akan menerima dua komponen penghasilan sekaligus dalam satu periode pembayaran. “Jadi nanti saat menerima gaji bulan Juli, ASN juga akan menerima gaji ke-13. Pembayarannya dilakukan bersamaan,” kata Bakrie.

Skema tersebut, menurut pemerintah daerah, diharapkan dapat membantu ASN menghadapi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Dalam praktiknya, gaji ke-13 selama ini identik dengan dukungan pembiayaan pendidikan anak ASN. Karena itu, keterlambatan pembayaran sering kali menjadi perhatian para pegawai yang telah memasukkan komponen tersebut dalam perencanaan keuangan keluarga.

Menanggapi hal itu, Bakrie menilai pembayaran pada awal Juli masih relevan dengan momentum kebutuhan pendidikan.

“Insya Allah tidak ada masalah, karena pada awal Juli ASN menerima gaji bulan berjalan sekaligus gaji ke-13,” ujarnya.

Namun demikian, sejumlah ASN mengakui bahwa perubahan jadwal pembayaran tetap menuntut penyesuaian perencanaan pengeluaran rumah tangga yang sebelumnya mengacu pada asumsi pencairan pada Juni.

Pemkab SBT menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tetap menjadi prioritas dan akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga memastikan tidak ada pengurangan hak ASN dalam kebijakan penjadwalan ulang tersebut.

“Yang terpenting hak ASN tetap dibayarkan dan prosesnya sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Bakrie.

Dengan kepastian itu, perhatian kini tertuju pada realisasi pembayaran pada Juli mendatang. Bagi ASN di Seram Bagian Timur, pencairan gaji ke-13 bukan sekadar tambahan pendapatan tahunan, melainkan salah satu instrumen penting untuk menopang kebutuhan keluarga pada pertengahan tahun.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....