Akun Facebook Penghina Bupati SBT Diburu, Kominfo: Bisa Diproses dengan UU ITE
- 07 Mei 2026 12:25 WIB
- Bula
RRI. CO. ID, Bula - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menindaklanjuti unggahan salah satu akun media sosial yang diduga menghina Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo SBT, Mustaffa Kella, mengatakan pihaknya telah melakukan pelacakan terhadap akun tersebut karena memuat kalimat yang dinilai tidak pantas dan menyerang pribadi kepala daerah.
"Postingan dari akun Info SBT atau Informasi Seram Bagian Timur itu menyebut nama lengkap Bupati SBT bapak Fachri Husni Alkatiri dengan sebutan yang tidak senonoh dan tidak beradab," kata Mustaffa kepada wartawan di Bula, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurutnya, Dinas Kominfo SBT telah mengambil sejumlah langkah untuk menelusuri identitas pemilik akun tersebut. Salah satunya dengan melakukan tracking digital. Selain itu, kata Mustaffa, Kepala Dinas Kominfo SBT juga telah melaporkan akun tersebut kepada bagian teknis di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna dilakukan identifikasi lebih lanjut.
"Kami dari Dinas Kominfo menyikapi ini dengan berbagai cara yang telah dilakukan, di antaranya melakukan tracking terhadap akun yang bersangkutan dan saat ini sudah ada titik indikasi. Langkah dari kepala dinas juga telah melaporkan akun tersebut ke kementerian bagian teknis di Kementerian Komdigi untuk mendeteksi dan melacak akun tersebut," katanya.
Mustaffa menegaskan Pemerintah Kabupaten SBT tidak anti terhadap kritik yang disampaikan masyarakat. Namun, kritik yang diberikan diharapkan bersifat membangun dan berdasarkan data. "Di beberapa kesempatan, Bupati Fachri Husni Alkatiri juga pernah menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak anti kritik. Kritik itu bagus untuk menjadi spion atau bahan koreksi pemerintah daerah dalam pembangunan," ujarnya.
Meski demikian, Ia menilai kritik yang disampaikan harus disertai data dan tidak didasari emosi maupun ketidaksukaan pribadi. "Hanya saja kritik yang berbasis data dan kritik yang membangun. Jangan kritik berdasarkan emosional dan nol data karena itu fatal," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan hukum.
"Pemerintah memberikan kebebasan menyampaikan pendapat, tapi ada batasan dalam mengeluarkan pendapat. Kalau bahasa yang dipostingkan itu, kalau dibawa ke Undang-undang ITE, maka cukup jelas bisa diproses hukum," pungkasnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....