Dana Desa di SBT Tidak Dipakai Bangun Gerai KDMP, Ini Penjelasannya

  • 06 Mei 2026 11:02 WIB
  •  Bula

RRI. CO. ID, Bula- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menanggapi sekaligus meluruskan informasi terkait penggunaan Dana Desa untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Informasi ini sempat beredar di kalangan masyarakat dan sempat menimbulkan adanya pro-kontra.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemdes SBT, Hamzah Alhamid menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menekankan bahwa tidak ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk pembangunan gerai KDMP.

Hal itu disampaikan Hamzah kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 6 Mei 2026. “Informasi soal pembangunan gerai dari Dana Desa itu tidak benar. Maksudnya juknisnya tidak ada. Pencairan Dana Desa yang dipakai untuk pembangunan gerai itu tidak ada,” ujar Hamzah.

Menurutnya, jika terdapat kebijakan terkait pembangunan gerai KDMP, hal itu kemungkinan berasal dari pemerintah pusat, bukan dari pemerintah daerah. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pemotongan atau pengaturan dari pusat yang tidak berada dalam kewenangan daerah.

“Kalau di daerah, juknisnya jelas bahwa penggunaan Dana Desa itu untuk kepentingan pembangunan dan menjalankan pemerintahan desa,” tegasnya.

Meski demikian, Hamzah mengakui bahwa isu pembangunan gerai koperasi Desa Merah Putih sempat menjadi perhatian, terutama terkait kesiapan desa. Ia menjelaskan bahwa pada pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025, salah satu syarat yang harus dipenuhi desa adalah kesiapan lahan untuk pembangunan gerai KDMP.

“Salah satu persyaratan pencairan tahap II tahun 2025 itu adalah kesiapan pembangunan gerai, termasuk hibah lahan. Karena itu menjadi syarat, hampir semua desa menyiapkan hibah lahan agar pencairan bisa dilakukan,” jelasnya.

Hamzah menambahkan, desa diwajibkan membuat surat pernyataan hibah lahan yang kemudian diunggah ke sistem sebagai bagian dari persyaratan pencairan Dana Desa tahap II pada semester kedua tahun 2025.

Namun, terkait pelaksanaan pembangunan gerai tersebut, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas.

“Terkait pelaksanaannya sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi jelas,” katanya.

Ye Hamzah menyarankan sebaiknya hal tersebut ditanyakan langsung kepada dinas terkait, seperti Dinas Koperasi. Ia mengakui berdasarkan informasi yang diterimanya, memang terdapat sejumlah persoalan terkait lahan yang telah dihibahkan oleh desa, namun tidak dirinci dengan jelas.

“Setelah dilakukan evaluasi terhadap tanah yang sudah dihibahkan, ternyata masih ada beberapa yang bermasalah,” pungkasnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....