Mau Jadi Desa Administratif, 18 Desa Persiapan di SBT Harus Lengkapi Dokumen Ini

  • 06 Mei 2026 10:06 WIB
  •  Bula

RRI. CO. ID, Bula - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menyebut proses pengusulan desa persiapan menjadi desa administratif kini telah memasuki tahap akhir. Meski begitu, masih ada sejumlah persyaratan administratif yang perlu dilengkapi.

Plt Kepala Dinas Pemdes dan PPPA SBT, Ye Hamzah Alhamid, mengatakan tahapan pengumpulan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan telah rampung. Laporan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses verifikasi.

“Dalam setiap tahun anggaran dibagi dua semester, dan khusus desa persiapan wajib menyampaikan laporan per semester. Alhamdulillah, sejak 2004-2005 semua laporan sudah terkumpul dan itu menjadi syarat penting untuk proses verifikasi,” kata Hamzah kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan, saat ini proses yang dinilai paling krusial adalah verifikasi tapal batas wilayah oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Tahapan tersebut hampir selesai, namun masih terkendala beberapa dokumen pendukung.

“Secara pekerjaan sudah di tahap klimaks, tapi ada prosedur yang sempat terlewat, seperti penentuan tapal batas yang harus dilengkapi patok, berita acara, dan surat pengantar dari pemerintah daerah untuk proses verifikasi di BIG,” ujarnya.

Menurut Hamzah, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim terkait, termasuk bidang tata ruang. Hasil komunikasi dengan BIG menunjukkan bahwa secara teknis proses sudah berada di tahap akhir.

“BIG menyampaikan bahwa hasilnya sudah sampai tahap akhir, hanya saja ada beberapa dokumen pendukung yang belum kami lengkapi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat bersama tim untuk menuntaskan kekurangan tersebut. Hasil rapat nantinya akan ditindaklanjuti dengan pemerintah daerah, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah, mengingat ada kebutuhan kebijakan dan dukungan anggaran.

“Kami targetkan setelah rapat, bisa segera ditindaklanjuti. Karena ada beberapa proses yang juga membutuhkan intervensi anggaran,” katanya.

Hamzah menyebut, tim kajian dan verifikasi desa persiapan telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sejak 2025. Saat ini tim tersebut terus bekerja mempercepat proses agar seluruh desa persiapan bisa segera berstatus desa administratif.

“Harapan kami sebelum batas waktu Desember 2027, semua desa persiapan sudah bisa mencapai tahap akhir,” ujarnya.

Adapun jumlah desa persiapan di Kabupaten SBT saat ini mencapai 18 desa yang tersebar di enam kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Pulau Gorom sebanyak 10 desa, Gorom Timur 3 desa, Seram Timur 2 desa, Wakate 1 desa,Teor 1 desa dan Kecamatan Siritaun Widatimur 1 Desa.

Adapun 18 desa persiapan tersebut masing-masing, Desa Persiapan Maar dan Desa Persiapan Namalomin di Kecamatan Seram Timur.

Desa Persiapan Inlomin, Desa Persiapan Arwou Pancalan, Desa Persiapan Kelurat, Desa Persiapan Lalan Matlean, Desa Persiapan Sera Amar, Desa Persiapan Wawasa, Desa Persiapan Wawasa Kampung Baru, Desa Persiapan Derak Sik Sik, Desa Persiapan Kinali Kataloka, Desa Persiapan Bitau Winaro Kataloka di Kecamatan Pulau Gorom.

Desa Persiapan Kilyaur di Kecamatan Wakate dan Desa Persiapan Kampung Jawa, di Kecamatan Teor. Desa Persiapan Kilmuda, Desa Persiapan Kilwouw Amarwawatu, Desa Persiapan Air Kasar Amarwawatu di Kecamatan Gorom Timur, dan Desa Persiapan Kwaos Tanah Baru di Kecamatan Siritaun Wida Timur.

“Jumlah ini cukup banyak dan menjadi salah satu yang terbesar di Maluku yang sedang berproses menjadi desa administratif,” pungkas Hamzah.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....