Wacana Ganti Sekwan SBT Mencuat, Bupati Fachri Diingatkan Ikuti Aturan
- 03 Okt 2026 10:34 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula - Wacana pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Ahmad Yasrah Mahathir Oie mencuat. Ketua Komisi I DPRD SBT Abdul Azis Yanlua mengingatkan Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri agar proses pergantian Sekwan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Yanlua menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD SBT di Gedung DPRD, Jumat, 2 Oktober 2026. Rapat itu turut dihadiri Bupati Fachri Husni Alkatiri.
Menurut Yanlua, pengangkatan dan pemberhentian Sekwan merupakan kewenangan bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan tanpa mengacu pada aturan yang berlaku. "Pengangkatan dan pemberhentian Sekwan sesuai ketentuan peraturan itu menjadi kewenangan Pak Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah," kata Yanlua.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan posisi Sekwan berbeda dengan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Sekwan memiliki tugas menyelenggarakan administrasi pemerintahan di lingkungan DPRD.
Dia menyebut mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekwan harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Pengangkatan dan pemberhentian Sekwan oleh Bupati setelah Bupati mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD," ujarnya.
Yanlua meminta ketentuan tersebut menjadi acuan jika pemerintah daerah benar-benar melakukan pergantian Sekwan. "Jika ada pergantian harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri membenarkan bahwa pemerintah daerah telah menerima usulan pimpinan DPRD terkait pergantian Sekwan. Pemkab SBT juga menerima laporan yang menjadi pertimbangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan.
"Memang ada usulan dari pimpinan DPRD karena ada laporan yang kami di pemerintahan daerah butuh melakukan pemeriksaan terhadap saudara Sekwan," kata Fachri.
Fachri mengatakan pemerintah daerah masih mempertimbangkan penerbitan surat keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) Sekwan. Dengan demikian, hingga pernyataan tersebut disampaikan, Pemkab SBT belum menetapkan pergantian definitif Sekwan.
"Kita sedang mempertimbangkan untuk membuat SK Plh. Plh itu kan cuma sebentar, jadi belum ada pergantian segala macam, belum," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....