Bupati SBT Ajukan RAPBD-P 2026, Ketua DPRD: Jangan Sekadar Ubah Angka
- 29 Sep 2026 21:23 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 976,15 miliar dan defisit Rp 18,9 miliar.
Nota pengantar Bupati SBT terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 disampaikan dalam rapat paripurna DPRD SBT di gedung DPRD SBT, Selasa, 29 September 2026. Nota tersebut dibacakan Sekretaris Daerah SBT Ahmad Qodri Amahoru.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo dan dihadiri sejumlah anggota DPRD. Dalam sambutannya, Risman menegaskan bahwa perubahan APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai penyesuaian angka dalam struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Perubahan terhadap APBD tahun anggaran 2026 hendaknya tidak semata-mata dimaknai sebagai perubahan angka-angka dalam struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” kata Risman.
Menurut Risman, perubahan APBD harus menjadi momentum untuk mempertajam prioritas pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan setiap anggaran diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga meminta agar program dan kegiatan yang memperoleh dukungan anggaran memiliki keterkaitan yang jelas dengan sasaran, prioritas, dan target pembangunan daerah serta mendukung pelaksanaan RPJMD. Risman turut menekankan pentingnya perhatian terhadap penggunaan tambahan transfer ke daerah pada 2026.
Menurut dia, tambahan sumber pendapatan tersebut harus dimanfaatkan sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaannya juga diharapkan memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Setiap program dan kegiatan yang mendapatkan dukungan anggaran harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan sasaran, prioritas, dan target pembangunan daerah,” ujarnya.
Risman menambahkan, DPRD akan mencermati setiap usulan dalam perubahan APBD agar kebijakan anggaran yang ditetapkan tetap realistis dan dapat dilaksanakan. Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 957,2 miliar.
Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 26,1 miliar, pendapatan transfer Rp 903,2 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 27,8 miliar. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 976.155.691.099.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp 706,6 miliar, belanja modal Rp 55,7 miliar, belanja tidak terduga Rp 2 miliar, serta belanja transfer berupa bantuan keuangan kepada pemerintahan desa sebesar Rp 211,7 miliar. Untuk pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 18,9 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan Rp 0. Dengan demikian, pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp 18,9 miliar untuk menutup defisit anggaran dengan nilai yang sama.
Perubahan APBD tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah penyesuaian regulasi, antara lain Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 terkait rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta Treasury Deposit Facility.
Selain itu, perubahan APBD mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.1/6537/SJ tentang penggunaan penyesuaian transfer ke daerah dan hasil penyesuaian lainnya. Pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian penggunaan Silpa Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD 2026 akan dibahas DPRD bersama pemerintah daerah sesuai tahapan yang diatur dalam tata tertib DPRD SBT. DPRD meminta pemerintah daerah menyampaikan seluruh data, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan agar pembahasan berjalan efektif serta menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, tepat sasaran, dan dapat dilaksanakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....