Kontrak Habis 30 September, Nasib 3.132 PPPK Paruh Waktu SBT Jadi Sorotan DPRD
- 29 Sep 2026 21:22 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula- Kontrak sebanyak 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, akan berakhir pada 30 September 2026. DPRD SBT meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait kelanjutan kontrak mereka.
Anggota DPRD SBT Idrus Wakano menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, 29 September 2026. Ia mengatakan aspirasi ribuan PPPK paruh waktu perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
"Jika lusa kontrak mereka berakhir, lalu bagaimana posisi mereka? Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah," kata Idrus.
Idrus merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, jika pengangkatan PPPK paruh waktu dihitung mulai 1 Oktober 2025, maka masa kontrak satu tahun akan berakhir pada 30 September 2026. Ia juga mempertanyakan kepastian pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
Idrus menyebut masih terdapat enam bulan gaji yang belum dibayarkan dan meminta pemerintah menjelaskan mekanisme pembayaran serta sisa anggarannya jika kontrak tidak diperpanjang.
"Kalau dilanjutkan, kapan SK-nya keluar? SK itu satu-satunya dokumen yang bisa kita pegang untuk mengalokasikan anggaran berikutnya," ujarnya.
Idrus juga menyinggung alokasi anggaran PPPK paruh waktu dalam pembahasan APBD. Dia mengatakan DPRD sebelumnya telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 11 miliar untuk kebutuhan PPPK paruh waktu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah SBT Ahmad Qodri Amahoru mengatakan pemerintah daerah masih mengupayakan pembayaran sisa gaji PPPK paruh waktu. Menurut Ahmad, pembayaran terkendala ketersediaan kas. Pemerintah daerah menargetkan pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.
"Insyaallah itu bisa segera bayar mereka punya sisa gaji. Mungkin paling sedikit tiga bulan akan dibayar, tinggal tiga lagi," kata Ahmad.
Ia menjelaskan pembayaran PPPK paruh waktu berkaitan dengan laporan kinerja. Pemerintah daerah saat ini masih mengumpulkan laporan kinerja untuk menentukan pembayaran.
Terkait kelanjutan kontrak, Ahmad mengatakan Pemkab SBT masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, khususnya terkait kebijakan BKN dan Kementerian PAN-RB.
"Katong juga seng berani langsung memutuskan sepihak karena ini soal nasib tiga ribu orang," ujarnya.
Ahmad menegaskan pemerintah daerah berupaya agar tidak ada PPPK paruh waktu yang diputus atau diberhentikan. Ia juga mengatakan kemungkinan penambahan pembayaran akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan efisiensi anggaran.
Pemerintah daerah dan DPRD SBT juga disebut akan menggelar pembahasan khusus terkait nasib PPPK paruh waktu sambil menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....