Komisi I DPRD Pengen Pilkades di SBT Digelar Tahun Ini

  • 15 Sep 2026 08:02 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula-Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mendorong pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten SBT digelar tahun ini. Terutama untuk sejumlah desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi pada 2026.

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi I DPRD SBT bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes), Bagian Hukum, serta Camat Seram Timur, Senin, 14 September 2026 malam. Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan Pilkades dan penataan pejabat di lingkungan Dinas Pemdes.

Ketua Komisi I DPRD SBT Abdul Aziz Yanlua mengatakan, pihaknya menargetkan sekitar 15 hingga 20 persen desa yang telah siap secara administratif dapat melaksanakan Pilkades pada 2026.

Sementara itu, desa-desa yang belum siap ditargetkan mengikuti Pilkades pada 2027. "Desa-desa yang sudah siap secara administratif harus diprioritaskan. Target kita sekitar 15 sampai 20 persen bisa terselesaikan pada 2026 dan sisanya dilanjutkan pada 2027," kata Yanlua.

Untuk merealisasikan target tersebut, Komisi I meminta Dinas Pemdes segera menyiapkan tahapan pelaksanaan Pilkades, termasuk membentuk panitia pemilihan.

Komisi I DPRD SBT juga akan mengupayakan dukungan anggaran melalui APBD Perubahan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades.

Menurut Yanlua, percepatan Pilkades diperlukan untuk mengakhiri persoalan pemerintahan desa yang selama ini terlalu lama dipimpin oleh penjabat. Selain persoalan Pilkades, Komisi I DPRD SBT menyoroti penempatan pejabat di lingkungan Dinas Pemdes.

Yanlua mempertanyakan pemberian tugas tambahan kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang juga ditugaskan sebagai Camat Gorom Timur.

Menurut dia, rangkap tugas tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai kepala bidang yang menangani penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Problem paling mendasar di SBT yang melahirkan konflik di setiap desa adalah soal penyelenggaraan pemerintahan desa. Tetapi kepala bidang penyelenggaraan pemerintahan desa justru diberi tugas tambahan menjadi camat," ujar Yanlua.

Komisi I meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten SBT segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Jika pejabat yang bersangkutan memang dibutuhkan sebagai camat, kami meminta agar statusnya diperjelas dan tidak lagi dibebani dua tugas sekaligus," katanya.

Yanlua menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena Dinas Pemdes memiliki beban kerja yang cukup besar dalam menangani pemerintahan desa di SBT.

Ia menyebut terdapat 198 desa yang harus mendapat perhatian terkait status pemerintahan dan kepemimpinannya. Selain itu, terdapat 18 desa persiapan yang masih membutuhkan penyelesaian dokumen.

"Kalau yang bersangkutan mau diberi jabatan camat, definitifkan menjadi camat. Jangan sampai mengganggu kerja-kerja kepala bidang penyelenggaraan pemerintahan desa," tegasnya.

Yanlua mengatakan persoalan tersebut akan kembali dibahas dalam rapat kerja bersama mitra terkait, terutama menjelang pembahasan APBD Perubahan.

Ia juga menegaskan Komisi I DPRD SBT akan mengawal pelaksanaan Pilkades hingga 2027 agar persoalan pemerintahan desa yang selama ini berlarut-larut dapat segera diselesaikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....