SBT Raih UHC Prioritas dari BPJS Kesehatan, Komisi III DPRD Sambut Positif

  • 08 Sep 2026 14:19 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula - Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menyambut baik dan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT yang berhasil meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Status ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula, Senin, 7 September 2026, Komisi III DPRD SBT menyoroti salah satu manfaat dari status tersebut yakni kemudahan warga menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di seluruh Indonesia.

Ketua Komisi III DPRD SBT, Ismail Rumbalifar, mengatakan setelah SBT masuk dalam wilayah UHC Prioritas, masyarakat kini dapat menggunakan KTP untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

"Alhamdulillah, yang kemarin diberitakan bahwa SBT sudah masuk UHC Prioritas, sekarang kita sudah pakai KTP untuk berobat," ujar Rumbalifar kepada wartawan di Bula, Selasa, 8 September 2026.

Selain penggunaan KTP, Komisi III DPRD SBT membahas perubahan mekanisme aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Rumbalifar mengatakan proses yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga dua minggu kini dapat dilakukan jauh lebih cepat.

"Status BPJS yang awalnya harus ditunggu dua minggu baru aktif, sekarang ini bisa satu atau dua jam bisa aktif," katanya.

Komisi III DPRD SBT juga meminta masyarakat yang membutuhkan pelayanan di RSUD Bula tidak ragu berkoordinasi apabila status kepesertaan BPJS mereka belum aktif.

Menurut Rumbalifar, warga dapat menghubungi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, maupun Direktur RSUD Bula untuk membantu proses aktivasi kepesertaan.

"Kalau misalnya ada saudara yang di SBT, BPJS belum aktif, tapi kalau misalnya dia masuk di RSUD lalu belum aktif, langsung hubungi Kadis Kesehatan atau Kadis Sosial atau Direktur RSUD Bula. Maka dalam proses itu bisa langsung aktif," jelasnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Ambon pada Juli 2026, menetapkan Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, sebagai daerah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas setelah cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 100 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 92,57 persen.

Status UHC Prioritas diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....