ASN Pemkab SBT Meninggal & Dipecat Masih Digaji, DPRD Minta Segera Diselesaikan

  • 16 Agt 2026 17:52 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, yang sudah pensiun, meninggal dunia, hingga diberhentikan disebut masih menerima pembayaran gaji. Persoalan itu disoroti Fraksi Pembangunan Amanat Demokrasi (PAD) DPRD SBT dalam pandangan akhir fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Pandangan akhir Fraksi PAD dibacakan juru bicara fraksi, Idrus Wakano, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD SBT, Jumat, 14 Agustus 2026. "Fraksi PAD mendorong penyelesaian tahapan administrasi ASN kategori pensiun, meninggal dunia, dan pegawai yang telah dipecat yang masih dibayarkan gajinya agar dapat diselesaikan proses administrasinya," kata Idrus dalam rapat tersebut.

Idrus mengatakan penyelesaian administrasi ASN tersebut diperlukan untuk menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel, transparan, efisien, dan bertanggung jawab.

Jumlah ASN dan Nilai Gaji Belum Diungkap

Fraksi PAD belum memerinci jumlah ASN yang disebut masih menerima pembayaran gaji tersebut.

Tidak hanya itu, fraksi juga belum mengungkap instansi tempat ASN tersebut bekerja maupun besaran anggaran daerah yang telah digunakan untuk membayar gaji mereka. Belum diketahui pula sejak kapan pembayaran gaji terhadap ASN yang sudah pensiun, meninggal dunia, atau diberhentikan itu masih berlangsung.

Fraksi PAD meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian administrasi agar tidak menimbulkan masalah dalam pengelolaan keuangan daerah. Hingga berita ini ditulis, Pemkab SBT belum memberikan tanggapan resmi mengenai sorotan Fraksi PAD tersebut.

Secara administratif, pembayaran gaji ASN yang sudah tidak lagi aktif bekerja harus dihentikan melalui mekanisme kepegawaian dan pengelolaan pembayaran, termasuk penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).Untuk ASN yang meninggal dunia, hak yang diterima ahli waris juga memiliki ketentuan tersendiri.

Gaji terusan bagi ahli waris bukan berarti gaji ASN yang meninggal tetap dibayarkan tanpa batas waktu. Sementara ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak lagi berstatus sebagai pegawai aktif sehingga tidak berhak menerima gaji sebagai ASN aktif.

Karena itu, jika pembayaran gaji terhadap ASN yang sudah pensiun, meninggal dunia, atau diberhentikan masih tercatat dalam belanja daerah, diperlukan verifikasi terhadap data kepegawaian dan pembayaran untuk memastikan penyebabnya. Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan jumlah ASN yang terdampak, periode pembayaran, serta nilai anggaran yang telah dibayarkan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....