Fraksi di DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD SBT 2025 Disertai Catatan

  • 15 Agt 2026 16:14 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula - Enam fraksi DPRD Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD SBT, Jumat, 14 Agustus 2026 malam.

Enam fraksi tersebut yakni Fraksi PKB, Golkar, NasDem, PDI-P, Fraksi Pembangunan Amanat Demokrasi (PAD), dan Keadilan Rakyat Nusantara (KRN). Meski menyetujui pertanggungjawaban APBD 2025, seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah, terutama terkait perbaikan tata kelola keuangan dan peningkatan kinerja pembangunan.

Wakil Ketua DPRD SBT Husean Kelilauw mengatakan pembahasan pertanggungjawaban APBD dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku di DPRD. "Bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," kata Husean dalam rapat paripurna.

Husean mengatakan keterbatasan ruang fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran menjadi tantangan bagi Pemkab SBT. Karena itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut dia, peningkatan PAD harus dilakukan dengan tetap memperhatikan iklim investasi, kemudahan berusaha, keadilan bagi masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.

DPRD juga memberikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan SBT yang dinilai telah berupaya meningkatkan PAD melalui optimalisasi retribusi parkir di kawasan Pasar Gumumae.

Upaya tersebut diharapkan dapat diterapkan pada ruang-ruang publik lainnya dengan pengelolaan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Bupati SBT Fachrii Husni Alkatiri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Fachrii mengatakan persetujuan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak hanya dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan keuangan, tetapi juga sebagai bahan evaluasi," ujar Fachrii.

Ia memastikan berbagai kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Hal itu, kata dia, mencakup peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), optimalisasi pendapatan daerah, serta memastikan anggaran yang digunakan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Fachrii berharap sinergi antara Pemkab SBT dan DPRD terus diperkuat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....