Bupati SBT Sampaikan KUPA & PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik 9,4 Persen

  • 15 Agt 2026 12:21 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula - Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Fachri Husni Alkatiri, menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD SBT, Jumat, 14 Agustus 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo.

Dalam rancangan KUPA Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah SBT ditargetkan mencapai Rp962,57 miliar. Angka tersebut naik sekitar Rp83,05 miliar atau 9,4 persen dibandingkan target APBD murni 2026. Kenaikan pendapatan terutama berasal dari pendapatan transfer. Berikut postur pendapatan daerah dalam rancangan KUPA Perubahan APBD 2026:

• Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp27 miliar, tidak mengalami perubahan.

• Pendapatan transfer sebesar Rp907,71 miliar, naik Rp83,05 miliar atau 10,1 persen dari APBD murni 2026.

•Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp27,86 miliar, tidak mengalami perubahan.

Sementara itu, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp982,69 miliar, atau naik Rp93,09 miliar (10,5 persen) dibandingkan APBD murni 2026. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp728,77 miliar, naik Rp77,74 miliar. Kemudian belanja modal sebesar Rp58,97 miliar, naik Rp7,28 miliar.

Selanjutnya, belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp2,5 miliar, atau meningkat Rp1 miliar. Adapun belanja transfer berupa bantuan keuangan kepada pemerintah desa mencapai Rp192,45 miliar, naik Rp7,07 miliar.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah mencatat penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp20,12 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan nihil.

Bupati Fachri Husni Alkatiri mengatakan perubahan APBD 2026 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, kebutuhan prioritas pembangunan, serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun berjalan.

"Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, kebutuhan prioritas pembangunan, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun berjalan," ujar Fachri.

Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian anggaran agar program dan kegiatan prioritas tetap dapat dilaksanakan secara optimal.

Fachri berharap pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 bersama DPRD SBT berlangsung konstruktif. Masukan, saran, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan anggaran.

Sementara itu, Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo menekankan agar perubahan APBD tidak sekadar dimaknai sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran.

Menurut Risman, kebijakan tersebut harus mampu merespons dinamika pembangunan, kondisi ekonomi dan fiskal, perkembangan pendapatan dan belanja daerah, serta kebutuhan masyarakat.

"Perubahan APBD hendaknya tidak dimaknai semata-mata sebagai perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, Perubahan APBD harus mencerminkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam merespons dinamika pembangunan, perubahan kondisi ekonomi dan fiskal, perkembangan pendapatan dan belanja daerah, serta kebutuhan masyarakat yang harus mendapatkan perhatian dan penyelesaian, "ujarnya.

DPRD juga meminta setiap alokasi anggaran dalam perubahan APBD diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, mendukung pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi bagian dari proses penyesuaian anggaran daerah agar lebih akomodatif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat SBT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....