Polisi Ungkap Pencurian Mesin Parut Sagu di SBT, Seorang Pria Ditetapkan Tersangka
- 28 Jun 2026 02:16 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mengungkap kasus pencurian mesin parut sagu yang terjadi di Desa Gah dan Desa Waras-Waras, Kecamatan Tutuk Tolu.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial H.R. alias Hariyanto (28), warga Desa Gah, sebagai tersangka.
"Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/40/V/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Timur/Polda Maluku tertanggal 29 Mei 2026," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres SBT, IPDA Syarif A. Wairooy, saat konferensi pers di Bula, Sabtu, 27 Juni 2026.
Syarif menjelaskan, tersangka diduga melakukan aksi pencurian sedikitnya empat kali sepanjang April 2026 dengan menyasar mesin parut sagu milik warga yang disimpan di area kebun.
Menurut dia, tersangka menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari. Ia masuk ke lokasi kebun dengan membuka atau memanjat pagar yang terbuat dari gaba-gaba, kemudian melepas mesin dari rangkanya menggunakan kunci pas.
"Mesin hasil curian selanjutnya dijual kepada sejumlah pembeli dengan harga antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per unit," ujarnya.
Dalam salah satu aksi pencurian, kata Syarif, tersangka sempat datang bersama seorang rekannya. Namun, hasil penyidikan belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan rekan tersebut sebagai tersangka.
Ia mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti.
Atas perbuatannya, H.R. dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun serta denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Syarif menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
"Satreskrim Polres SBT menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....