Dua Pelaku Pencurian Mesin Outdoor AC di SBT Ditangkap, Ini Modusnya
- 28 Jun 2026 02:16 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula– Satreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mengungkap modus operandi dua pelaku pencurian mesin outdoor AC yang beraksi di sejumlah lokasi di Desa Bula. Kedua pelaku membongkar mesin pendingin ruangan untuk mengambil komponen berbahan tembaga yang kemudian dijual ke pengepul besi tua.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres SBT Ipda Syarif A. Wairooy mengatakan, kedua tersangka berinisial MAK (18) dan DRA (17) menjalankan aksi dengan pola yang sama di setiap lokasi.
"Modusnya sama. Pelaku membongkar mesin outdoor menggunakan kunci inggris dan obeng di TKP. Kompresor dan kondensor tembaga diambil, lalu dijual ke pengepul besi tua seharga Rp 5.000 per kilogram," ujar Wairooy dalam konferensi pers di Mapolres SBT, Sabtu, 27 Juni 2026.
Menurut Wairooy, hasil penyelidikan menunjukkan MAK diduga menjadi otak pencurian karena terlibat langsung dalam tiga tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan DRA berperan membantu menjalankan aksi tersebut.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/7/2026/SPKT/POLRES SBT/POLDA MALUKU tertanggal 21 Juni 2026.
Polisi menduga kedua pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepanjang April hingga Mei 2026.
Aksi pertama dilakukan di Mess PT Kalrez Petroleum, Kompleks Rumah Tiga, Desa Bula, pada awal April 2026 dengan mencuri satu unit mesin outdoor AC. Pada akhir April 2026, pelaku kembali mencuri satu unit mesin outdoor di lokasi yang sama.
Selanjutnya, pertengahan Mei 2026, mereka mencuri satu unit mesin outdoor AC di Pendopo Wakil Bupati Seram Bagian Timur. Aksi terakhir terjadi pada akhir Mei 2026 di Klinik PT Kalrez Petroleum, Desa Bula, dengan membawa kabur dua unit mesin outdoor AC.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 berpelat merah DE 2764 HM, STNK, kunci motor, serta sisa mesin outdoor AC yang telah dibongkar.
Atas perbuatannya, MAK dan DRA dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....