Polres SBT Tangkap 2 Pelaku Pencurian Mesin Outdoor AC, Beraksi di Empat Lokasi

  • 28 Jun 2026 02:15 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mengungkap kasus pencurian mesin outdoor pendingin ruangan (AC) yang terjadi di sejumlah lokasi di Desa Bula. Polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres SBT Ipda Syarif A. Wairooy mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/7/2026/SPKT/POLRES SBT/POLDA MALUKU tertanggal 21 Juni 2026.

"Alhamdulillah, kami sudah mengamankan dua tersangka yang saat ini berada di belakang kami. Tersangka pertama berinisial MAK (18) diduga sebagai otak dari pencurian karena terlibat langsung di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka kedua berinisial DRA (17) berperan membantu melakukan pencurian," ujar Wairooy dalam konferensi pers di Mapolres SBT, Sabtu, 27 Juni 2026.

Menurut Wairooy, kedua tersangka melancarkan aksi pencurian secara bertahap di empat lokasi berbeda sepanjang April hingga Mei 2026. Aksi pertama terjadi pada awal April 2026 sekitar pukul 15.00 WIT di Mess PT Kalrez Petroleum, Kompleks Rumah Tiga, Desa Bula.

Saat itu, pelaku mengambil satu unit mesin outdoor AC. Selanjutnya, pada akhir April 2026 sekitar pukul 13.00 WIT, kedua tersangka kembali beraksi di lokasi yang sama dan mencuri satu unit mesin outdoor AC.

Pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIT, pelaku masuk ke kawasan Pendopo Wakil Bupati Seram Bagian Timur di Desa Bula dan mengambil satu unit mesin outdoor AC.

Tak berhenti di situ, pada akhir Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, pelaku kembali melakukan pencurian di Klinik PT Kalrez Petroleum, Desa Bula, dengan membawa kabur dua unit mesin outdoor AC.

Wairooy menjelaskan, pelaku menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya. Mereka membongkar mesin outdoor AC menggunakan kunci inggris dan obeng, kemudian mengambil komponen bernilai jual seperti kompresor dan kondensor berbahan tembaga.

"Kompresor dan kondensor tembaga diambil, lalu dijual ke pengepul besi tua dengan harga Rp 5.000 per kilogram," kata Wairooy.

Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 berpelat merah DE 2764 HM milik Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, surat tanda nomor kendaraan (STNK), kunci motor, serta sisa mesin outdoor AC yang telah dibongkar.

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor Yamaha Mio M3 125 pelat merah DE 2764 HM milik Dinas Koperasi Perindag Pemkab SBT, STNK, kunci motor, dan mesin AC outdoor yang sudah dipreteli," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....