Guru SMP di SBT Divonis 12 Tahun Penjara Gegara Asusila Murid
- 19 Mei 2026 19:33 WIB
- Bula
RRI. CO. ID, Bula - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada seorang oknum guru bernama Jailan Umasugi (42) dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Selasa, 19 Mei 2026.
Jailan Umasugi diketahui merupakan guru mata pelajaran agama di SMP Negeri 40 Seram Bagian Timur (SBT) yang berada di Desa Bula Air, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial NR.
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Chandra Saputra, S.H., menyatakan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dan putusan hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara,” ujar Calvin dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan keterangan sejumlah saksi, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025 di ruang kelas SMP Negeri 40 SBT.
Saat kejadian, korban NR sedang mengerjakan tugas bersama rekannya berinisial FL di dalam kelas. Terdakwa kemudian masuk ke ruangan dan mendekati korban. Korban sempat meminta rekannya keluar untuk memanggil guru lain karena merasa takut. Namun, saat saksi FL keluar dari kelas, terdakwa diduga mengunci pintu ruangan dan melakukan perbuatannya terhadap korban.
Usai kejadian, korban disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak lain. Penyidik kemudian menetapkan Jailan Umasugi sebagai tersangka pada 28 September 2025 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D serta Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....