DPRD SBT Dorong Pembangunan Lapas Bula di 2027

  • 10 Feb 2026 09:26 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula– DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) agar merealisasikan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru di Kota Bula pada tahun anggaran 2027.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo usai melakukan kunjungan bersama anggota DPRD dan staf ke Direktorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

“Alhamdulillah kami sudah berkunjung ke Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan. Terkait rencana pembangunan lapas, lokasinya direncanakan di Kota Bula karena pemerintah daerah sudah menghibahkan lahan sejak zaman almarhum Bupati, luasnya sekitar 4,2 hektare,” kata Risman kepada wartawan, Senin, 9 Februari 2026.

Menurutnya, pembangunan lapas baru tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai unsur penegak hukum. Surat dukungan telah disampaikan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DPRD, serta pemerintah daerah Kabupaten SBT.

Risman menjelaskan, usulan pembangunan lapas sebenarnya telah masuk dalam APBN 2026. Namun, karena kebijakan efisiensi anggaran, realisasi pembangunan belum dapat dilakukan.

“Mudah-mudahan di tahun 2027 bisa diusulkan kembali dan direalisasikan. Karena kondisi lapas di Geser saat ini sudah sangat tidak layak,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan lapas baru di Bula dinilai penting karena kondisi Lapas di Pulau Geser sangat memprihatinkan. Selain bangunan yang sudah rusak, lapas tersebut juga kerap tergenang air saat pasang, sehingga tidak hanya berdampak pada warga binaan, tetapi juga pada petugas lapas.

“Ini bukan hanya soal warga binaan, tapi juga petugas yang bekerja di sana. Karena itu pembangunan lapas baru sangat didukung oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Risman menilai, keberadaan lapas yang tidak layak juga berdampak pada aspek sosial dan ekonomi daerah. Saat ini, sejumlah warga binaan dari SBT terpaksa dipindahkan ke lapas di Wahai atau Masohi karena keterbatasan fasilitas di Geser.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Imipas mensyaratkan luas lahan minimal 5 hektare untuk pembangunan lapas di Maluku. Sementara lahan yang telah dihibahkan Pemda SBT baru mencapai sekitar 4,2 hingga 4,3 hektare.

“Memang kurang sedikit saja. Saya bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan Bupati, kepala desa, dan camat agar lahan itu bisa digenapkan menjadi 5 hektare. Lokasinya juga sangat memungkinkan karena hamparannya luas, berada di belakang Kompi Kabaresi,” ujarnya.

Selain kelengkapan lahan, Kementerian Imipas juga meminta peningkatan aksesibilitas menuju lokasi, termasuk peningkatan jalan dari sirtu menjadi hotmix.

Risman menambahkan, anggaran yang telah diusulkan Kementerian Imipas untuk wilayah Maluku, Papua, dan Maluku Utara mencapai sekitar Rp 377 miliar.

“Kami berharap pembangunan lapas di SBT bisa menjadi bagian dari usulan APBN 2027 dan benar-benar direalisasikan,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita