Dugaan Pelecehan, Relawan Indonesia Mengajar SBT Dukung Rekannya
- 14 Nov 2025 12:54 WIB
- Bula
KBRN, Bula: Seorang Pengajar Muda Indonesia Mengajar, Fakthul Nusafaah, menyampaikan sikap dan dukungannya atas dugaan pelecehan seksual yang dialami rekannya berinisial D di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Pernyataan itu Ia unggah melalui akun Facebook resminya pada Jumat (14/11/2025).
Fakthul mengaku terpukul mendengar kasus yang menimpa rekannya tersebut. Ia menuturkan, selama setahun mengabdi di SBT, Ia selalu menyimpan kesan mendalam terhadap keramahan dan kekeluargaan masyarakat setempat.
“Selama satu tahun di Kabupaten Seram Bagian Timur, beta selalu menyimpan kekaguman yang dalam terhadap kebaikan hati masyarakatnya. Di sana, rasa kekeluargaan tumbuh begitu alami. Pengalaman itu menjadi jejak yang terus beta kenang, meski waktu sudah membawa beta pulang,” tulisnya.
Karena itu, Fakthul menyayangkan munculnya narasi yang terkesan menyalahkan korban. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya melukai pribadi korban. Tetapi juga meruntuhkan semangat pengabdian para Pengajar Muda yang datang untuk berbagi ilmu dan tumbuh bersama masyarakat.
“Lebih menyedihkan lagi ketika muncul tuduhan yang menggiring opini seolah-olah korban turut bersalah. Narasi seperti itu bukan hanya menyakiti korban, tetapi juga melukai semangat pengabdian yang telah dibangun selama ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pengajar Muda hadir sebagai bagian dari masyarakat, bukan objek yang layak diperlakukan tidak hormat. “Pengajar Muda datang ke daerah bukan untuk menjadi simpanan siapa pun, tetapi untuk menjadi saudara, rekan belajar, dan bagian kecil dari perjalanan panjang menuju perubahan,” tulis Fakthul.
Ia berharap kejadian ini menjadi pengingat bahwa perempuan yang datang untuk mengabdi harus dilindungi. “Semoga nilai-nilai kebaikan masyarakat SBT tetap menjadi cahaya yang menguatkan setiap pengabdian di Bumi Ita Wotu Nusa,” tambahnya.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan ini telah resmi dilaporkan korban ke SPKT Polres Seram Bagian Timur. Laporan tercatat dalam LP/B/135/XI/2025/SPKT/Polda Maluku, tertanggal 9 November 2025.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres SBT AKP Rahmat Ramdani, dugaan tindak pelecehan itu terjadi pada 5 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIT di wilayah Desa Sesar.
“Benar, ada laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan seorang pengajar perempuan. Terlapornya bernama Prihartono Ambon, identitas lengkapnya masih kami dalami,” kata Rahmat, Rabu (12/11/2025).
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres SBT. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pelecehan terjadi di dalam mobil milik terlapor.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Prosesnya kini masih dalam tahap penyelidikan dan sudah dilakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Rahmat.
Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi.
Rahmat menambahkan, penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Korban saat ini masih mengalami trauma dan telah mendapat pendampingan psikologis. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk langkah perlindungan lanjutan,” ujarnya.
Rahmat menegaskan tidak ada mediasi atau tekanan terhadap korban untuk mencabut laporan. Sebagai bentuk transparansi, pihak Polres juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Perlindungan terhadap korban, khususnya para pengajar di wilayah SBT, menjadi perhatian kami dan akan dikoordinasikan bersama Pemda,” kata Rahmat menegaskan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di lingkungan pengajar dan relawan pendidikan, yang menuntut perlindungan lebih kuat bagi tenaga pengabdi yang bekerja di daerah-daerah penugasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....