Kasus Korupsi DD-ADD Rarat Naik Tahap Penyidikan

  • 04 Agt 2025 14:15 WIB
  •  Bula

KBRN, Bula: Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku resmi menaikan status kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD) Rarat tahun 2021,2022 dan 2023 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBT Vector Mailoa mengatakan, peningkatan status hukum kasus dugaan korupsi DD & ADD ini berlangsung pada Senin (4/8/2025).

Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor 01/0.1.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025.

"Telah dilakukan peningkatan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Rarat Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, 2022, Dan 2023 ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor 01/0.1.17/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025," kata Mailoa dalam keterangannya.

Mailoa menerangkan, peningkatan status kasus dugaan korupsi DD & ADD Rarat ini dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan melawan hukum serta mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dan keuangan daerah.

Ia juga mengungkapkan rencana penyidikan kasus ini mulai dari pemanggilan terhadap saksi-saksi hingga penyitaan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

"Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur akan melakukan rencana tahap Penyidikan mulai dari pemanggilan saksi-saksi sampai kepada penyitaan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud, " ungkap Mailoa.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi DD dan ADD negeri Rarat ini resmi dilaporkan ke Kejari SBT sejak tanggal 14 Juni 2024. Bahkan laporan kasus tersebut sudah sampai ke Kejaksaan Agung RI.

K. Buano warga yang melaporkan kasus ini mengaku dugaan korupsi DD dan ADD Rarat ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021-2023.

Menurut dia, indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut terlihat dari pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Selain itu, banyak program Dana Desa yang dilaksanakan tanpa adanya keterlibatan masyarakat.

Bahkan lanjut Buano, ada program Dana Desa yang bermasalah atau tidak tuntas dilaksanakan serta ada yang tidak sesuai dengan RAB.

Program-program tersebut seperti pembangunan 9 unit rumah semi permanen di tahun tahun 2023 yang belum tuntas sampai sekarang. Kemudian program pembibitan ternak kambing yang dinilai tidak sesuai dengan RAB.

"Sampai sekarang rumah ini tidak rampung. Ternak kambing itu satu juta per ekor dan sampai sekarang kambingnya itu katong (kita) seng (tidak) tau siapa-siapa yang urus," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....