BPK Temukan Masalah Belanja Rp1,4 Miliar di Setda SBT, Bupati Kejar Pengembalian

  • 08 Agt 2026 14:30 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan belanja pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2025. Nilai temuan tersebut mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.

Temuan BPK itu mencakup empat pos belanja. Salah satunya perjalanan dinas yang dinilai fiktif dengan nilai Rp 954,4 juta. Rinciannya, perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 734,28 juta dan perjalanan dinas luar daerah Rp 220,14 juta.

Selain itu, BPK menemukan belanja pemeliharaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 87,3 juta. Ada pula persoalan pada belanja kursus dan bimbingan teknis (bimtek) dengan nilai total sekitar Rp 321,42 juta.

Belanja bimtek tersebut terdiri atas pengeluaran Rp 21,42 juta yang tidak sesuai kondisi sebenarnya serta Rp 300 juta yang tidak didukung bukti lengkap dan sah.

BPK juga menemukan belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai Rp 287,56 juta.

Menanggapi temuan tersebut, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

Fachri mengatakan penyelesaian temuan menjadi perhatian pemerintah daerah agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih SBT dapat dipertahankan.

" Saya tidak ingin mengorbankan status WTP. Karena bagi kami, bagi daerah itu penting," kata Fachri dalam keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Menurut Fachri, opini WTP bukan sekadar predikat. Status tersebut menjadi salah satu indikator akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dia pun memastikan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK akan dilakukan secara ketat.

"Intinya saya akan pantau betul dan kita akan upayakan apa yang menjadi rekomendasi BPK itu akan kita tepati," ujarnya.

Fachri menargetkan penyelesaian seluruh temuan dilakukan secepat mungkin agar persoalan tersebut tidak berlarut.

"Semaksimal mungkin kita akan upayakan untuk menyelesaikan," katanya.

Sebelumnya, Fachri telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Achmad Q Amahoru untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, termasuk melakukan pengembalian atas nilai yang harus dipertanggungjawabkan.

Kepala Inspektorat Daerah SBT M. Iksan Keliwoy mengatakan rekomendasi BPK telah diteruskan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

"Rekomendasi itu diberi ke Bupati, lalu Bupati perintahkan Sekda untuk menindaklanjuti temuan itu. Pak Bupati sudah perintahkan, dan sebagian itu sudah dikembalikan," kata Iksan kepada wartawan, Selasa,14 Juli 2026.

Iksan menjelaskan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten SBT pada 4 Juni 2026.

Saat ini, temuan tersebut berada dalam tahap tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....