Praktisi Hukum Desak Kejari SBT Tetapkan Bendahara Desa Wunin Eldedora Tersangka

  • 31 Jul 2026 16:15 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula – Praktisi hukum Rony Samloy mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) segera memeriksa sekaligus menetapkan Bendahara Negeri Administratif Wunin Eldedora, Geradua Rumudis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.

Menurut Rony, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka karena bendahara yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan mutlak terkait pengembalian dana yang diduga diselewengkan. Namun, kata dia, proses pengembalian tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan.

"Kalau sudah ada surat pernyataan pengembalian dan batas waktu pengembalian telah lewat, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka," ujar Rony dalam keterangannya, Jum'at, 31 Juli 2026.

Ia menilai, apabila penanganan perkara tersebut belum juga ditingkatkan, maka Kejari SBT dinilai belum optimal dalam menyelesaikan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut.

Rony juga mengatakan bahwa adanya pengembalian uang yang diduga berasal dari anggaran negara mengindikasikan telah terjadi kerugian negara sebagaimana tertuang dalam hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Kalau sudah ada hasil audit seperti itu, maka menurut saya telah memenuhi dua alat bukti untuk melanjutkan proses hukum," katanya.

Menurut Rony, alasan bahwa perkara masih dalam tahap pendalaman tidak lagi relevan. Sebab, berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pengembalian kerugian negara memiliki batas waktu selama 60 hari.

Selain itu, Rony mempertanyakan kebijakan pemerintah desa yang masih mempercayakan Geradua Rumudis sebagai bendahara untuk mengelola pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, meski yang bersangkutan telah menjadi pihak yang diperiksa dalam dugaan penyalahgunaan anggaran.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, kata Rony, ditemukan sedikitnya 14 item dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Ia juga menyebut bendahara diduga melakukan praktik utang-piutang atas nama desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, bendahara juga diduga menjual sejumlah material bangunan, seperti seng dan tegel, yang diperuntukkan bagi pembangunan PAUD dan Posyandu. Akibatnya, pembangunan kedua fasilitas tersebut hingga kini disebut masih terbengkalai.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur telah menyerahkan hasil audit dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Wunin Eldedora Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, Muh Iksan Keliwoy, mengatakan berkas hasil audit telah diserahkan beberapa minggu yang lalu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Berkas hasil audit sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri SBT sejak tiga minggu lalu. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan agar menjadi pembelajaran bagi pihak lain," kata Iksan dalam keterangannya yang diterma pada Rabu, 16 Juni 2026.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Wunin Eldedora Tahun Anggaran 2025 maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....