BPK Temukan Indikasi Penyalahgunaan Anggaran Dikbudpora SBT

  • 24 Jul 2026 21:44 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut yakni terkait penyaluran bantuan sosial berupa seragam sekolah tahun anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD SBT, BPK mencatat ada belanja bansos seragam sekolah senilai Rp114.012.000,00 yang dananya sudah dicairkan, namun seragamnya tidak disalurkan ke sekolah.

Informasi yang diterima media ini, Kamis, 23 Juli 2026. Berdasarkan hasil uji petik BPK, pembayaran dilakukan melalui SP2D Nomor : 81.05/04.0/000105/LS/1.01.2.22.2.19.03.0000/P2/8/2025. Dana ditransfer dari Rekening Kuasa BUD Kab. SBT ke rekening CV. KL pada 10 Juli 2025 sesuai kontrak Nomor 420/SPK-PB/KPA.1/DISPEN/APBD/VII/2025.

Bahkan BAST Nomor 420/BAPHP-PB/KPA.1/DISPEN/APBD/VII/2025 juga sudah ditandatangani pada 29 Juli 2025 yang menyatakan pekerjaan pengadaan seragam SD telah diserahkan CV. KL kepada Disdikbudpora.

Namun saat ditelusuri lebih lanjut, BPK tidak menemukan BAST dan dokumentasi serah terima dari Disdikbudpora kepada pihak sekolah penerima. Hasil konfirmasi ke PPTK kegiatan memastikan bahwa belanja bantuan sosial pakaian seragam sekolah tersebut tidak dilaksanakan. Hal yang sama juga dibenarkan oleh Direktur CV. KL.

Lebih janggal lagi, BAST antara CV. KL dengan Disdikbudpora ditandatangani tanpa adanya serah terima barang. BPK juga menyorot bahwa anggaran belanja bansos seragam tersebut diterima di rekening CV. KL, namun pengelolaannya dilakukan oleh PPTK. Sebab PPTK merupakan saudara dari Direktur CV. KL.

Atas temuan ini, Direktur CV. KL dan PPTK sepakat akan bertanggung jawab dengan melakukan penyetoran ke kas daerah atas dana Rp114.012.000,00 yang belum dilaksanakan tersebut. BPK menilai permasalahan ini tidak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan keuangan negara harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Selain itu juga bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketua LMND SBT, Jainal Kelderak mengatakan, akan mengawal temuan BPK ini sampai pada proses pengembalian. Jika tidak, LMND SBT akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil pihak terkait.

“Kami akan kawal kasus ini, walaupun nilai sedikit, tapi ini adalah uang Daerah yang harus dikembalikan,” tegas Jainal, Kamis, 23 Juli 2026. Hingga berita ini dipublish, pihak Disdikbudpora belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....