APH Didesak Periksa Ketua, Sekretaris & Bendahara KPU SBT
- 03 Jul 2026 20:56 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula-Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, didesak segera memanggil dan memeriksa Ketua, Sekretaris dan Bendera Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat, menyusul keluarnya temuan BPK RI perwakilan Maluku.
Desakan itu datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GASMEN). Mereka menuntut APH menindaklanjuti rekomendasi administratif atas temuan BPK RI perwakilan Maluku dengan memanggil dan memeriksa Ketua KPUD, Sekretaris dan Bendera.
"Kami meminta APH segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU SBT, Sekretaris dan Bendahara. Semua pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran harus dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi terang," ujar Ketua GASMEN M. Abdul Rifki Derlean kepada wartawan di Bula, Rabu 1 Juli 2026.
Rifki berharap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2024 dapat diusut secara menyeluruh. BPK RI perwakilan Maluku menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 485,3 juta, serta belanja perjalanan dinas senilai Rp20,9 juta yang tidak didukung surat tugas yang sah.
Temuan ini lanjut Rifki, bukan sekadar masalah administrasi semata, melainkan sinyalemen kuat yang mengindikasikan ada praktek penyalahgunaan keuangan negara. Sebab itu perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Dia mengingatkan inspektorat daerah setempat supaya tidak bersikap pasif atas temuan dimaksud. Rekomendasi BPK kata Rifki harus benar-benar dilaksanakan, bukan hanya selesai di atas kertas.
"Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi laporan tahunan tanpa tindak lanjut yang jelas. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral kepada masyarakat," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....